Senin, 28 Juli 2008

Contoh Duplik

Jambi, 25 Oktober 2007
Hal : Duplik atas Replik Penggugat Kepada Yth,
Majelis Hakim Perkara Perdata
No.108/PDT.G/2007/P.P. Negeri Jambi
Di –
Pengadilan Negeri Jambi

Majelis Hakim yang Terhormat,
Sesuai acara sidang dalam perkara perdata No.108/PDT.G/2007/P.P.Negeri Jambi hari ini, perkenankanlah kami sebagai tergugat untuk menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat pada sidang Terdahulu. Adapun Duplik Tergugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang telah dikemukakan dalam jawaban terdahulu dan sekaligus merupakan satu kesatuan dengan Duplik ini;
Hal-hal yang tidak Tergugat akui dalam Duplik berarti menolaknya secara tegas, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan terperinci;
Bahwa benar Tergugat telah menjual tanah milik Penggugat untuk mengganti seluruh utang Penggugat kepada Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar memberikan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimnohonkan dalam petitum jawaban semula;
Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan;
Menonak gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam petitum jawaban Tergugat semula;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Saya.
Kuasa Hukum Tergugat


Budi Ahyar, SH.

Tidak ada komentar: