Minggu, 27 Juli 2008

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATABUKU KESATU TENTANG ORANG

Bab I Menikmati dan Kehilangan Hak-Hak KewargaanBab II Akta-akta Catatan SipilBab III Tempat Tinggal atau DomisiliBab IV PerkawinanBab V Hak dan Kewajiban Suami-IstriBab VI Harta Bersama Menurut Undang-Undang dan PengurusannyaBab VII Perjanjian KawinBab VIII Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua atau SelanjutnyaBab IX Pemisahan Harta BendaBab X Pembubaran PerkawinanBab XI Pisah Meja dan RanjangBab XII Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anakBab XIII Kekeluargaan Sedarah dan SemendaBab XIV Kekuasaan Orang TuaBab XIVA Penentuan, Perubahan dan Pencabutan Tunjangan NafkahBab XV Kebelumdewasaan dan PerwalianBab XVI PendewasaanBab XVII PengampuanBab XVIII Ketidakhadiran

BUKU KESATU ORANGBAB IMENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.
BAB IIAKTA-AKTA CATATAN SIPIL(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawal yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawal Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

BAGIAN 2Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barangsiapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.
Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang laIu.
Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuanketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.

BAGIAN 3Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 13
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsu, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.
BAB IIITEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 17
Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.
Pasal 18
Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
Pasal 19
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaanya.
Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.
Pasal 21
Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.
Pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.
Pasal 23
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
Pasal 24
Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
Pasal 25
Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.

Top of Form
Bottom of Form
BAB IV PERKAWINAN(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum
Pasal 26
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.

BAGIAN 1 Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 27
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Pasal 28
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri.
Pasal 29
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
Pasal 30
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
Pasal 31
Juga dilarang perkawinan: 1°. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;2° antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
Pasal 32
Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.
Pasal 33
Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3° atau 4°, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang.
Pasal 34
Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.
Pasal 35
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orangtua yang lain.
Pasal 36
Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orangtua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
Pasal 37
Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya.
Pasal 38
Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Pasal 39
Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Pasal 40
Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.
Pasal 41
Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.
Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan din dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.
Pasal 42
Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 43
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
Pasal 44
Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu.
Pasal 45
Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.
Pasal 46
Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
Pasal 47
Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.
Pasal 48
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
Pasal 49
Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orangtua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.

BAGIAN 2 Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 50
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.
Pasal 51
Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 52
Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi Muhamad s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
Pasal 53
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
Pasal 54
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
Pasal 55 dan 56
Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Pasal 57
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
Pasal 58
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

BAGIAN 3Pencegahan Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 59
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 60
Barangsiapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.
Pasal 61
Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:1°. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin2°. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.3°. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;4°. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;5°. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;6°. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.
Pasal 62
Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wall pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin mereka menjadi syarat.
Pasal 63
Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:1° bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan; 2° karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.
Pasal 64
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu.
Pasal 65
Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
Pasal 66
Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
Pasal 67
Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
Pasal 68
Dihapus dengan S. 1937-595.
Pasal 69
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.
Pasal 70
Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan.

BAGIAN 4 Pelaksanaan Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6°, 74,75)
Pasal 71
Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diperlihatkan :1° akta kelahiran masing-masing calon suami istri 2°. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;3° dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}4°. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;5°. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;6°. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan; 7°. dispensasi yang telah diberikan;8°. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
Pasal 72
Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal im dapat diganti dengan akta tanda kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta sebab-sebab yang menghalangmya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu dibawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu beriisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lainnya harus dicantumkan.
Pasal 73
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal yang lalu.
Pasal 74
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
Pasal 75
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendirii tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pamerintahan Daerah, yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan, berita tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan atau dilaksanakan.
Pasal 76
Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatat Sipil, di hadapan Pegawal Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia.
Pasal 77
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.
Pasal 78
Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
Pasal 79
Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.
Pasal 80
Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kahadiran para saksi, harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
Pasal 81
Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.
Pasal 82
Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.

BAGIAN 5Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 83
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
Pasal 84
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.

BAGIAN 6 Batalnya Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 85
Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
Pasal 86
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyal kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.
Pasal 87
Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui kebebasannya.
Pasal 88
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan pengampuan itu.
Pasal 89
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah: 1° bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan; 2°. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
Pasal 90
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.
Pasal 91
Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu teiah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
Pasal 92
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawal Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
Pasal 93
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85,90 dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.
Pasal 94
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
Pasal 95
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.
Pasal 96
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.
Pasal 97
Dalam hal tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 98
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.
Pasal 99
Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
Pasal 99a
Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.

BAGIAN 7Bukti Adanya Suatu Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 100
Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 101
Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jetas adanya hubungan selaku suami isteri.
Pasal 102
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-isteri.

BAB VHAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 103
Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
Pasal 104
Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
Pasal 105
Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
Pasal 106
Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.
Pasal 107
Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.
Pasal 108
Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.
Pasal 109
Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.
Pasal 110
Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 111
Bantuan suami tidak diperlukan: 1°. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2°. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.
Pasal 112
Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.
Pasal 113
Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.
Pasal 114
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.
Pasal 115
Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si isteri itu sendiri.
Pasal 116
Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.
Pasal 117
Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.
Pasal 118
Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami.

BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1Harta Bersama Menurut Undang-Undang
Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barangbarang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
BAGIAN 2 Pengurusan Harta Bersama (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 124
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140. Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Pasal 125
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 3Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 126
Harta bersama bubar demi hukum: 1°. karena kematian; 2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada; 3°. karena perceraian; 4°. karena pisah meja dan ranjang; 5°. karena pemisahan harta. Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
Pasal 127
Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.
Pasal 128
Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta penginggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.
Pasal 129
Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.
Pasal 130
Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
Pasal 131
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.
Pasal 132
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
Pasal 133
Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada paniteria Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.
Pasal 134
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli wanisnya.
Pasal 135
Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.
Pasal 136
Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.
Pasal 137
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya.
Pasal 138
Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.

BAB VII PERJANJIAN KAWIN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1 Perjanjian Kawin pada Umumnya
Pasal 139
Para calon suami isteri dengan peranjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 140
Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang dibenikan kepada yang masih hidup paling lama. Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pnbadi secara bebas. Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas wanisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.
Pasal 142
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undangundang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pemah berlaku di Indonesia.
Pasal 144
Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 145
Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalani jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.
Pasal 146
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Pasal 148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalarn bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Pasal 149
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Pasal 150
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantunikannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangi oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat ash perjanjian kawin, yang didalamnya hal itu harus tercantum.
Pasal 151
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala peranjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih dibawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan. Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian kawm itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
Pasal 152
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersarna menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan benlaku bagi pihak ketiga sebelum han pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeni, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaf tarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
Pasal 153
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu benlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan din daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
Pasal 154
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.
BAGIAN 2Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 155
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
Pasal 156
Masing-masmg dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 157
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.
Pasal 158
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isten selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentutan Pasal 167.
Pasal 159
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
Pasal 160
Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian bersama.
Pasal 161
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemiik barang-barang itu.
Pasal 162
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang itu.
Pasal 163
Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.
Pasal 164
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undangundang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.
Pasal 165
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Pasal 166
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlthatkan dengan surat pertelaan. Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Pasal 167
Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAGIAN 3 Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 168
Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
Pasal 169
Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan banang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta wanisan si penghibah.
Pasal 170
Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi hibah.
Pasal 171
Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratanpersyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si penghibah.
Pasal 172
Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.
Pasal 173
Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditank kembali.
Pasal 174
Hibah yang terdirii dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat diangap diberikan dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama danipada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
Pasal 175
Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.
BAGIAN 4 Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan Mereka(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 176
Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.
Pasal 177
Bila hibah-hibah itu dibenkan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.
Pasal 178
Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteni atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.
Pasal 179
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.

BAB VIII GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 180
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Pasal 181
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu. Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteni yang kawm lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Pasal 182
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.
Pasal 183
Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas. Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-orang perantara, adalah batal.
Pasal 184
Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima hibah.
Pasal 184a
Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anakanak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal 185
Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin.
BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 186
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:1º. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
Pasal 187
Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 188
Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.
Pasal 189
Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.
Pasal 190
Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.
Pasal 191
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut ukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur .
Pasal 192
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.
Pasal 193
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.
Pasal 194
Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.
Pasal 195
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.
Pasal 196
Gabungan harta benda yang tetah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.
Pasal 197
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah batal.
Pasal 198
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.
BAB X PEMBUBARAN PERKAWINAN(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1 Pembubaran Perkawinan pada Umumnya
Pasal 199
Perkawinan bubar:1°. oleh kematian;2°. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18; 3°. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;4°. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2 Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 200
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lam ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
Pasal 201
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
Pasal 202
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka. Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap. Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu. Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 203
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas. Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
Pasal 204
Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
Pasal 205
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
Pasal 206
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak. Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali. Atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan. Pemeriksaan terhadap orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334. Salah satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh han setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak, dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
Pasal 206a
Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anakanak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pasal 206b
Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN 3Perceraian Perkawinan(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 207
Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok. Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu hams diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
Pasal 208
Perceraian perkawman sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Pasal 209
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1°. zina;
2°. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;3°. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;4°. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Pasal 210
Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 211
Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir. Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya. Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meniitggalkan tempat tinggal bersama mereka. Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
Pasal 212
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan. Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
Pasal 213
Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu. Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.
Pasal 214
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara seluruhnya atau sebagaian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas din dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian mernperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
Pasal 215
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isten tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.
Pasal 216
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan. Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan runiah kediaman mereka bersama.
Pasal 217
Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.
Pasal 218
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasanalasan lama untuk mendukung gugatannya. Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
Pasal 219
Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suanu atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan. Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
Pasal 220
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.
Pasal 221
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan mereka di tempat pendaltaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
Pasal 222
Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.
Pasal 223
Sebaliknya, suami atau isteni yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
Pasal 224
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang dan suami isteni itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
Pasal 225
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain.
Pasal 226
Dihapus dengan 5. 1938-622.
Pasal 227
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
Pasal 228
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
Pasal 229
Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau elepas mereka dan kekuasaan orangtua. Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding. Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua.
Pasal 230
Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeni berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 230a
Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 230b
Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan ahnea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.
Pasal 230c
Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil. 230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.
Pasal 231
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka. Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
Pasal 232
Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI.
Pasal 232a
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan kekuasaan orangtua. Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.

BAB XI PISAH MEJA DAN RANJANG (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 233
Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
Pasal 234
Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan.
Pasal 235
Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.
Pasal 236
Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.
Pasal 237
Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orangtua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oieh Pengaditan Negeri, dan jika pertu, supaya diatur olehnya.
Pasal 238
Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.
Pasal 239
Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka. Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila temyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu. Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri. Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau satah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 240
Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua.
Pasal 241
Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.
Pasal 242
Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.
Pasal 243
Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.
Pasal 244
Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.
Pasal 245
Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara tenang-terangan. Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Pasal 246
Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami isteri terhadap yang lain. Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan memanggil dengan sah orangtua dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orangtua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua atas drin tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orangtua itu telah dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan orangtua.Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum han itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan. Terhadap penetapan ini, pihak orangtua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orangtua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orangtua yang telah menghadap atas pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua. Terhadap pemeriksaan para orangtua berlaku alinea keempat Pasal 206.
Pasal 246a
Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orangtua, atau dalarn kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasal 214, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 246b
Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orangtua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.
Pasal 247
Blta setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.
Pasal 248
Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamian suami isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 249
Bila putusan yang menyatakan suami isteni pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada.

BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1 Anak-anak Sah
Pasal 250
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
Pasal 251
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut: 1°. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu; 2°. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;3°. bila anak itu dilahirkan mati.
Pasal 252
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja. Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya.
Pasal 253
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
Pasal 254
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadikan bukti bahwa suaminya adalah bapak anak itu. Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.
Pasal 255
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. Bila kedua orangtua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
Pasal 256
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya. Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim. Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta dibuat di luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
Pasal 257
Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.
Pasal 258
Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut Pasal 252. Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
Pasal 259
Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258 mempunyai wewenagn untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri. Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan. Dengan S.1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan: (1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam Pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh Hakim karena jabatan.
Pasal 260
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.
Pasal 261
Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
Pasal 262
Pemilikan kedudukandemikian dapat dibuktikandengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasukdi dalamnya. Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah: bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya; bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya; bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya; bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
Pasal 263
Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.
Pasal 264
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi. Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian.
Pasal 265
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.
Pasal 266
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
Pasal 267
Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
Pasal 268
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan. Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatutuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.
Pasal 269
Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat waktu.
Pasal 270
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa.
Pasal 271
Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.
Pasal 271a
Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pula pada margin akta kelahiran itu.
Bagian 2Pengesahan Anak-anak Luar Kawin (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 272
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Pasal 273
Anak yang dilahirkan dari orangtua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
Pasal 274
Bila orangtua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
Pasal 275
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang; 1°. bila anak itu lahir dari orangtua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;2°. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orangtua itu, menurut pertimbangan Presiden.
Pasal 276
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
Pasal 277
Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orangtuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
Pasal 278
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
Pasal 279
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.
Bagian 3Pengakuan Anak-anak Luar Kawin(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 280
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
Pasal 281
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan. Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
Pasal 282
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan. Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.
Pasal 283
Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
Pasal 284
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu. Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat laindaripada terhadap bapaknya. Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
Pasal 285
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.
Pasal 286
Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
Pasal 287
Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak. Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.
Pasal 288
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
Pasal 289
Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di mana menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.

BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 290
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
Pasal 291
Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
Pasal 292
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas. Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
Pasal 293
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
Pasal 294
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
Pasal 295
Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
Pasal 296
Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Pasal 297
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.

BAB XIV KEKUASAAN ORANGTUA(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
Pasal 298
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orangtuanya. Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
Pasal 299
Selama perkawinan orangtuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya, sejauh kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.
Pasal 300
Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu. Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang. Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.
Pasal 301
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orangtua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orangtua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
Pasal 302
Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan. Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orangtua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
Pasal 303
Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya. Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya. Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara. Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Pasal 304
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ. Orang yang menjalankan kekuasaan orangtua tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam Pasal 302 dan 303. Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
Pasal 305
Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 306
Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.
BAGIAN 2Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Barang-barang Anak
Pasal 307
Orang yang melakukan kekuasaan orangtua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orangtua. Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua. Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Pasal 308
Orang yang berdasarkan kekuasaan orangtua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya. Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
Pasal 309
Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
Pasal 310
Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 311
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
Pasal 312
Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban: 1º. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil. 2º. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir; 3º. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok; 4º. biaya penguburan anak.
Pasal 313
Hak menikmati hasil tidak terjadi:1º. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:2º. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
Pasal 314
Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.
Pasal 315
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Pasal 316. 317
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 318
Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orangtua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
Pasal 319
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2 A Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 319a
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua dapat dibebaskan dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan inini berdasarkan hal lain. Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orangtua, boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar: 1º. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;2º. berkelakuan buruk; 3º. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya; 4º. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya; 5º. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih. Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
Pasal 319b
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orangtua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja dan ranjang.Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri. Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orangtua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nanta kedua orangtua, tampat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut. Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
Pasal 319c
Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipiih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah. Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333. Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orangtua.
Pasal 319d
Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui. Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 319e
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut. Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat. Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir Pasal 319b.Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orangtua. Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian. Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
Pasal 319f
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya. Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orangtua mereka; kedua orangtua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
Pasal 319g
Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, baik atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu.
Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali.Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan. Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya.Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah. Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi. Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya. Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya. Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
Pasal 319h
Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu. Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu. Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada. Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada. Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi. Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.
Pasal 319i
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orangtua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin. Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orangtua sejauh hal itu mengenai diri anak itu. Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 319j
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian. Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan.
Pasal 319k
Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian. Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
Pasal 319l
Dihapus dengan S. 1938 - 622.
Pasal 319m
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai. Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 320
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
Pasal 321
Setiap anak wajib memberi nafkah orangtua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin.
Pasal 322
Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:1º. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.2º. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
Pasal 323
Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
Pasal 324 dan 325
Dihapus dengan S. 1938-622.
Pasal 326
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
Pasal 327
Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.
Pasal 328
Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orangtuanya. Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
Pasal 329
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.

BAB XIVA PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 329a
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.
Pasal 329b
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim. Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain. Dengan cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.

BAB XV KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa;Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1 Kebelumdewasaan
Pasal 330
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini. Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:(1) Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.(2) Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN 2 Perwalian Pada Umumnya(Tidak Berlaku Bagi GolonganTimur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 331
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361. Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Pasal 331a
Perwalian mulai berlaku:1°.bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;2°.bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orangtua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;3°.bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali olèh Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orangtua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;4°.bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; 5°. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan; 6°.bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu. Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengakatan wali ditentukan dalam pasal ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
Pasal 331b
Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain. Perwalian berakhir: 1°.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orangtua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; 2°.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan; 3°.bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4°.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orangtuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Pasal 332
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya.
Pasal 332a
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka. Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Pasal 332b
Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.
Pasal 333
Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 334
Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.
Pasal 335
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada. Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya.Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Pasal 336
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 337
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335. Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya.Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
Pasal 338
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Pernnggalan sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali. Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan. Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
Pasal 338a
Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 339
Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
Pasal 340
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pasal 341
Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
Pasal 342
Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
Pasal 343
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa.
Pasal 344
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.
BAGIAN 3Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 345
Bila salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orangtua yang masih hidup, sejauh orangtua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua.
Pasal 346, 347
Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 348
Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan.
Pasal 349, 350
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 351
Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.
Pasal 352
Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara. Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.
Pasal 353
Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui. Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orangtua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orangtua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian. Bila orangtua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orangtua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali. Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orangtua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wall ibu atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah.
Pasal 354
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orangtua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak. Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negen menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
Pasal 354a
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orangtua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan ini, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak. Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini.Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya.
BAGIAN 4Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 355
Masing-masing orangtua yang menjalankan kekuasaan orangtua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orangtua. Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.
Pasal 356
Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua.
Pasal 357
Pasal 3l9g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orangtua. Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orangtua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orangtua atau perwalian, orangtua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
Pasal 358
Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankañ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 359
Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali. Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi. Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalarn alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orangtua ditangguhkan. Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.
Pasal 360
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta. Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.
Pasal 361
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali.
Pasal 362
Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.
Pasal 363
Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.
Pasal 364
Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN 6 Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 365
Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama. Pasal 362 tidak berlaku. Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.
Pasal 365a
Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan. Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya. Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.
BAGIAN 7 Perwalian Pengawas (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 366
Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas.
Pasal 367
Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia. Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut.
Pasal 368
Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib membentahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 369
Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera memberitahuan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri. Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
Pasal 370
Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas. Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat dafftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.
Pasal 371
Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 372
Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan suratsurat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun.
Pasal 373
Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.
Pasal 374
Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
Pasal 375
Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian.
BAGIAN 8 Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 376
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
Pasal 377
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:1°. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;2°. para anggota angkatan darat dan laut;3°. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali; 4°. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;5°. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau pendenitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;6°. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian; 7°. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih; 8°. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;9°. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin; 10°. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.
Pasal 378
Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya. Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia. Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu. Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 379
Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:1°. orang yang sakit ingatan;2°. orang belum dewasa;3°. orang yang ada di bawah pengampuan; 4°. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orangtua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d. 5°. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
Pasal 380
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:1°. mereka yang berkelakuan buruk; 2°. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka; 3°. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orangtua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;4°. mereka yang berada dalam keadaan pailit; 5°. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;6°. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;7°. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;8°. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap. Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya. Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.
Pasal 381
Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan. Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan perceraian. Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orangtua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya.
Pasal 381a
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga. Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orangtua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orangtua, wali dan wali pengawas. Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri.Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui. Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 381b
Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya.
Pasal 382
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah aslinya. Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini.
Pasal 382a
Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini. Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si anak.
Pasal 382b
Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya. Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
Pasal 382c
Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini. Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan anak-anak. Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku dalam hal ini. Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli. Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 han sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya.
Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan. Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan banding.
Pasal 382d
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana pemiintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orangtua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka. Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Pasal 382f
Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
Pasal 382g
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai. Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN 10Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 383
Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.
Pasal 384
Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa. Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum dewasa sendiri. Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya. Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya. Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wali.
Pasal 384a
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tiada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama.Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu.Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.
BAGIAN 11Tugas Pengurusan Wali(Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 385
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah-wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan orangtua, berlaku juga bagi wali.
Pasal 386
Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa. Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pasal 387
Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.
Pasal 388
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir. Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tangung jawab wali.
Pasal 389
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda. Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.
Pasal 390
Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut.Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.
Pasal 391
Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa. Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan. Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang.
Pasal 392
Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa. Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan. Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua Balai Harta Peninggalan.
Pasal 393
Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.
Pasal 394
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual.Pengadilan Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.
Pasal 395
Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 396
Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 397
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum.
Pasal 398
Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
Pasal 399
Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum. Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 396.
Pasal 400
Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.
Pasal 401
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
Pasal 402
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa.
Pasal 403
Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri. Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu. Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
Pasal 404
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.
Pasal 405
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa.
Pasal 406
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
Pasal 406a
Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
Pasal 407
Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.
Pasal 408
Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selarma waktu yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas. Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN 12 Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 409
Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
Pasal 410
Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian.
Pasal 411
Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar.
Pasal 412
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurangkurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.
Pasal 413
Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup.
Pasal 414
Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Pasal 415
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri. Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta Peninggalan.Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut. Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.
Pasal 416
Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
Pasal 416a
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a.Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
Pasal 416b
Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden. Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta Peninggalan.Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
Pasal 417
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
Pasal 418
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.
Pasal 418a
Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.


BAB XVI PENDEWASAAN(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 419
Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.
Pasal 420
Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.
Pasal 421
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.
Pasal 422
Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtua anak yang di bawah umur itu atau orangtuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 423
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orangtua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemenntah.
Pasal 424
Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orangtuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sainpai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.
Pasal 425
Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtuanya, atau salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda. Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orangtua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
Pasal 426
Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orangtuanya yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian.
Pasal 427
Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orangtuanya, atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orangtuanya atau orangtua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orangtuanya. Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orangtua, wali dan wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.
Pasal 428
Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.
Pasal 429
Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
Pasal 430
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan. Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.
Pasal 431
Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan bapaknya. bila kedua orangtuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orangtua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang dibawah umur itu berada dalam perwalian. Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan oleh wali.Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua, wali dan wali pengawas.
Pasal 432
Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara. Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

BAB XVII PENGAMPUAN (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 433
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Pasal 434
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Pasal 435
Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya. Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.
Pasal 436
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
Pasal 437
Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi-saksinya.
Pasal 438
Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 439
Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan. Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri. Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.
Pasal 440
Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
Pasal 441
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya.
Pasal 442
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.
Pasal 443
Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.
Pasal 444
Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu.
Pasal 445
Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.
Pasal 446
Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Pasal 447
Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.
Pasal 448
Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu.
Pasal 449
Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Pasal 450
Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 451
Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan itu.
Pasal 452
Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa.Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya. Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.
Pasal 453
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orangtua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orangtua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orangtua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orangtua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orangtua atau perwalian.
Pasal 454
Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.
Pasal 455
Dicabut dengan S. 1897-53.
Pasal 456
Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia.
Pasal 457
Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera setelah menerima surat-surat itu. Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.
Pasal 458
Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Pasal 459
Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.
Pasal 460
Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 461
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 462
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya.

BAB XVIII KETIDAKHADIRAN(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1Hal-hal yang Diperlukan
Pasal 463
Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya. Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya.
Pasal 464
Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu dapat diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 465
Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan suratsurat yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu. Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.
Pasal 466
Dihapus dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 467
Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belumi, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan. Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
Pasal 468
Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.
Pasal 469
Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian. Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
Pasal 470
Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu. Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
Pasal 471
Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 472
Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka kemudian ternyata lebih kuat. Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.
Pasal 473
Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.
Pasal 474
Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang diatur untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk hal itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.
Pasal 475
Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak mereka.
Pasal 476
Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
Pasal 477
Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian, seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal yang lalu.
Pasal 478
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 479
Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.
Pasal 480
Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya. Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di kepaniteraan.
Pasal 481
Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
Pasal 482
Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu. Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya banang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
Pasal 483
Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-akibatnya, tidak boleh benlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan hari tersebut dalam putusan Hakirn yang menyatakan kematian dugaan itu. Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam pengusaan itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan. Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.
Pasal 484
Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
Pasal 485
Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
Pasal 486
Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barang-barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.
Pasal 487
Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.
Pasal 488
Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta peninggalan.
BAGIAN 4 Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati(Berlaku Bagi Golongan Tirnur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 489
Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 490
Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 491
Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.
Pasal 492
Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuanketentuan Pasal 482.
BAGIAN 5Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 493
Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.
Pasal 494
Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
Pasal 495
Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum. Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.
Pasal 496, 497, 498
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.




BUKU KEDUA BENDABAB IBARANG DAN PEMBAGIANNYA
BAGIAN 1 Barang pada Umumnya
Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Pasal 500
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.
Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
Pasal 502
Hasil alami adalah:
1°. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2°. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang. Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.
BAGIAN 2Pembagian Barang
Pasal 503
Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.
Pasal 504
Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
Pasal 505
Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.
BAGIAN 3 Barang Tak Bergerak
Pasal 506
Barang tak bergerak adalah: 1°. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; 2°. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510; 3°. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;4°. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;5°. pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
Pasal 507
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: 1°. pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku; 2°. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;3°. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam; 4°. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali; dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya. Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
Pasal 508
Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; 1°. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;2°. hak pengabdian tanah;3°. hak numpang karang; 4°. hak guna usaha;5°. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;6°. hak sepersepuluhan; 7°. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;8°. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.
BAGIAN 4 Barang Bergerak
Pasal 509
Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
Pasal 510
Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
Pasal 511
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 1°. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;2°. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;3°. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;4°. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;5°. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu; 6°. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
Pasal 512
Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 513
Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.
Pasal 514
Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dan pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
Pasal 515
Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
Pasal 516
lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu.
Pasal 517
Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu. Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dan mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang diserambi atau ruangan khusus. Demikian pula barang dan porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian 'perhiasan rumah'.
Pasal 518
Istilah 'rumah yang bermebel' atau rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah.
BAGIAN 5Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
Pasal 519
Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
Pasal 520
Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
Pasal 521
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
Pasal 522
Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
Pasal 523
Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau besit.
Pasal 524
Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:1°. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar; Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain; 2°. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;3°. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;4°. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
Pasal 525
Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat. Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 526
Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
Pasal 527
Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
Pasal 528
Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
BAB IIBESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BAGIAN 1 Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Pasal 529
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pasal 530
Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
Pasal 531
Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.
Pasal 532
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.
Pasal 533
Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.
Pasal 534
Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.
Pasal 535
Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama.
Pasal 536
Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.
Pasal 537
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.

BAGIAN 2 Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
Pasal 538
Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Pasal 539
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.
Pasal 540
Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
Pasal 541
Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya.
Pasal 542
Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.
Pasal 543
Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain.
Pasal 544
Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.
Pasal 545
Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri; 1°. bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;2°. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran. Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini.
Pasal 546
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:1°. bila barang itu diambil atau dicuri orang lain; 2°. bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
Pasal 547
Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun menikmatinya tanpa gangguan apa pun.
BAGIAN 3 Hak-hak yang Timbul karena Besit
Pasal 548
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya: 1°. untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim; 2°. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;3°. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;4°. untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.
Pasal 549
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang: 1°. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;2°. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;3°. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.
Pasal 550
Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.
Pasal 551
Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.
Pasal 552
Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang nyata tampak.
Pasal 553
Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya.
Pasal 554
Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap barang-barang yang menurut undang-undang si pemegang besit tidak dapat memegang besit atasnya.
Pasal 555
Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.
Pasal 556
Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain, tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit.
Pasal 557
Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya. Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa besit itu diambil.
Pasal 558
Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit.
Pasal 559
Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 560
Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur tentang buah hasilnya.
Pasal 561
Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, Hakim berkuasa memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu pihak diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberikan hak menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
Pasal 562
Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa kekerasan, maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegangnya supaya dipulihkan atau dipertahankan besitnya.
Pasal 563
Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan.
Pasal 564
Gugatan yang sama dapat diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk melepaskan besit.
Pasal 565
Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.
Pasal 566
Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya.
Pasal 567
Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik maupun beritikad buruk, tenggang hak menikmati hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama memegang besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab III tentang hal yang sama untuk penuntutan kembali hak milik.
Pasal 568
>Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan kembali apa yang dirampas dan mengganti segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari perbuatan itu.
Pasal 569
Dicabut dengan S. 1873 - 229.
BAB IIIHAK MILIK
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 570
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Pasal 571
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
Pasal 572
Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
Pasal 573
Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Pasal 574
Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 575
Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
Pasal 576
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.
Pasal 577
Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
Pasal 578
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
Pasal 579
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban: 1º. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;2°. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;3°. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
Pasal 580
Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
Pasal 581
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
Pasal 582
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
Pasal 583
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
BAGIAN 2Cara Memperoleh Hak Milik
Pasal 584
Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
Pasal 585
Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
Pasal 586
Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
Pasal 587
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
Pasal 588
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
Pasal 589
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
Pasal 590
Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit.
Pasal 591
Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
Pasal 592
Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
Pasal 593
Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
Pasal 594
Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
Pasal 595
Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
Pasal 596
Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
Pasal 597
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
Pasal 598
Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
Pasal 599
Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
Pasal 600
Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
Pasal 601
Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 602
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
Pasal 603
Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
Pasal 604
Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
Pasal 605
Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
Pasal 606
Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan untuk itu.
Pasal 607
Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka masing-masing.
Pasal 608
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 609
Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
Pasal 610
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
Pasal 611
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.
Pasal 612
Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Pasal 613
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Pasal 614, 615
Dicabut dengan S. 1938 - 276.
Pasal 616
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 617
Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
Pasal 618
Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
Pasal 619
Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
Pasal 620
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
Pasal 621
Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
Pasal 622
Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
Pasal 623
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
Pasal 624
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.

BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Pasal 625
Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.
Pasal 626
Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia.
Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah.
Pasal 627
Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698.
Pasal 628
Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa atau dusun.
Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena lewat waktu.
Pasal 629
Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.
Pasal 630
Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya.
Pasal 630a
Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas biaya bersama.
Pasal 631
Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam Pasal 667.
Pasal 632
Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempat pengembalaan bersama, sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah pengembalaan bersama akibat penutupan pekarangan itu.
Pasal 633
Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
Pasal 634
Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:1°. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;2°. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;3°. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
Pasal 635
Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa.
Pasal 636
Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.
Pasal 637
Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri.
Pasal 638
Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Pasal 639
Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk memperlebar tembok.
Pasal 640
Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
Pasal 641
Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu.
Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan.
Pasal 642
Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat penutup yang dipergunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat.
Pasal 643
Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok.
Pasal 644
Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut.
Pasal 645
Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.
Pasal 646
Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 647
Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.
Pasal 648
Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.
Pasal 649
Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan.
Pasal 650
Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka, dan kebun.
Pasal 651
Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 652
Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
Pasal 653
Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu.
Pasal 654
Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.
Pasal 656
Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
Pasal 657
Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarangan.
Pasal 658
Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 659
>Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah.
Pasal 660
Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.
Pasal 661
Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk keperluan sendiri dari situ.
Pasal 662
Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang.
Pasal 663
Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka.
Pasal 664
Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua pekarangan itu.
Pasal 665
Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup.
Pasal 666
Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak pekarangan si tetangga.
Pasal 667
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Pasal 669
Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat waktu, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.
Pasal 670
Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa lama pun jalan keluar ini ada.
Pasal 671
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Pasal 672
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu atau rakit mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus.
BAB VKERJA RODI
Pasal 673
Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu.
BAB VIPENGABDIAN PEKARANGAN
BAGIAN I Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
Pasal 674
Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
Pasal 675
Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 676
Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.
Pasal 677
Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.
Pasal 678
Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.
Pasal 679
Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.
Pasal 680
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya. Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
Pasal 681
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
Pasal 682
Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.
Pasal 683
Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Pasal 684
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.
Pasal 685
Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut.
Pasal 686
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
Pasal 687
Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.
Pasal 688
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.
Pasal 689
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.
Pasal 690
Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.
Pasal 691
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama.
Pasal 692
Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.
Pasal 693
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.
Pasal 694
Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya.

BAGIAN 2 Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Pasal 695
Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu.
Pasal 696
Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 697
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu atau karena suatu dasar hak.
Pasal 698
Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya selesai dibuat.
Pasal 699
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alasan hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.
Pasal 700
Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak, maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.
Pasal 701
Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima beban.
Pasal 702
Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.
BAGIAN 3 Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
Pasal 703
Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Pasal 704
Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.
Pasal 705
Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu menurut Pasal 707, pengabdian gugur.
Pasal 706
Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.
Pasal 707
Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
Pasal 708
Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.
Pasal 709
Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.
Pasal 710
Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-pemilik lain.
BAB VIIHAK NUMPANG KARANG
Pasal 711
Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
Pasal 712
Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya.
Pasal 713
Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 714
Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.
Pasal 715
Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.
Pasal 716
Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
Pasal 717
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.
Pasal 718
Hak numpang karang berakhir antara lain:1°. karena percampuran;2°. karena musnahnya pekarangan;3°. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya;4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
Pasal 719
Bila tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuan-ketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB VIIIHAK GUNA
Pasal 720
Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 721
Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
Pasal 722
Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
Pasal 723
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.
Pasal 724
Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
Pasal 725
Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
Pasal 726
Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha.
Pasal 727
Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
Pasal 728
Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecah-pecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh hasil.
Pasal 730
Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa.
Pasal 731
Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
Pasal 732
Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampai dihentikan.
Pasal 733
Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan diajukan.
Pasal 734
Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup untuk selanjutnya.
Pasal >735
Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
Pasal 736
Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB IXBUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
Pasal 737
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan
Pasal 738
Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
Pasal 739
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 740
Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 741
Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 742
Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
Pasal 743
Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
Pasal 744
Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.
Pasal 745
Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 746
Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.
Pasal 747
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
Pasal 748
Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.
Pasal 749
Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
Pasal 750
Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
Pasal 751
Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus setelah lewat waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun.
Pasal 752
Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:
Dalam hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.
Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh Hakim.
Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima jelas tahun tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 753
Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan harus ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.
Pasal 754
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:1º. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu orang;2°. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;3º. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;4º. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;5°. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
Pasal 755
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada.
Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa izin tegas dari pemerintah.

BAB X HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1 Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
Pasal 756
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
Pasal 757
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu.
Pasal 758
Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama mulai benjalan.
Pasal 759
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.
Pasal 760
Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620. Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan.
BAGIAN 2 Hak-hak Pemakai Hasil
Pasal 761
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
Pasal 762
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil itu.
Pasal 763
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar.
Pasal 764
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan. Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan. Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu.
Pasal 765
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dan keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dan pemakai hasil.
Pasal 766
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan.
Pasal 767
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu di seluruh tanah.
Pasal 768
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi. Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan. Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
Pasal 769
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun. Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.
Pasal 770
Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
Pasal 771
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain.
Pasal 772
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik. Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik. Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dan empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dan tujuh tahun.
Pasal 773
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dan dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
Pasal 774
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdamparan. Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
Pasal 775
Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.
Pasal 776
Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 776a
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
Pasal 777
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya. Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587.
Pasal 778
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun.
Pasal 779
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut. Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
Pasal 780
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
Pasal 781
Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
BAGIAN 3 Kewajiban Pemakai Hasil
Pasal 782
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku. Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.
Pasal 783
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil. Tiada seorang pun yang terbebas dan kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat perjanjian tentang hak pakai hasil. Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik.
Pasal 784
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
Pasal 785
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dan kewajiban memberi jaminan. Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas. Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
Pasal 786
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dan pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan. Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
Pasal 787
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya berakhir. Meskipun demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
Pasal 788
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
Pasal 789
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
Pasal 790
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil. Pada akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
Pasal 791
Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
Pasal 792
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya.
Pasal 793
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.
Pasal 794
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas. Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
Pasal 795
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
Pasal 796
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dan hasil tersebut.
Pasal 797
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga.
Pasal 798
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki dengan cara berikut: Nilai dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dan utang-utang tersebut. Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga. Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
Pasal 799
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan. Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
Pasal 800
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menenima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menenima sebagian hak pakai hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali.
Pasal 801
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu. Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan Hakim.
Pasal 802
Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemililc bila mi dilalaikan maka Ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
Pasal 803
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga. Pengurus itu, tanpa kuasa dan pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
Pasal 804
Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik. Bila tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati dengan anak-anaknya yang baru.
Pasal 805
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
Pasal 806
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya bagi pemlik.
BAGIAN 4Berakhirnya Hak Pakai Hasil
Pasal 807
Hak pakai hasil berakhir: 1°. karena meninggalnya pemakai hasil;2°. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi;3°. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;4°. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;5°. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya 6°. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
Pasal 808
Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
Pasal 809
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ía mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
Pasal 810
Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka waktu lebih dan tiga puluh tahun.
Pasal 811
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada. Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan haknya. Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.
Pasal 812
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dan gedung tersebut. Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dan barang itu.
Pasal 813
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi. Pemakai hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
Pasal 814
Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang pokok. Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
Pasal 815
Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.
Pasal 816
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga. atau nienyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir. Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
Pasal 817
Dengan berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut Pasal 772.
BAB XIHAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
Pasal 818
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil.
Pasal 819
Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak pakai atau hak mendiami.
Pasal 820
Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam alas hak itu tidak diatur seluasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.
Pasal 821
Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya.
Pasal 822
Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
Pasal 823
Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Pasal 824
Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
Pasal 825
Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah.
Pasal 826
Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
Pasal 827
Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.
Pasal 828
Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus membayar biaya dan beban itu menurut luas haknya.
Pasal 829
Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk diri sendiri, dan keluarga serumahnya.
BAB XIIPEWARISAN KARENA KEMATIAN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 830
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Pasal 831
Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
Pasal 832
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 833
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 834
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
>Pasal 835
Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu.
Pasal 836
Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
Pasal 837
Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya. Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas.
Pasal 838
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:1°. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;2°. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;3°. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; 4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Pasal 839
Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.
Pasal 840
Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka; tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.
Pasal 841
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pasal 843
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
Pasal 844
Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.
Pasal 845
Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
Pasal 846
Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.
Pasal 847
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848
Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau menerima harta peninggalannya.
Pasal 849
Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
Pasal 850
Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859. Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke samping.
Pasal 851
Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang meninggal. BAGIAN 2 Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
Pasal 852
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a
Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu.Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan harga yang ditaksir itu. Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.
Pasal 852b
Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga. Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
Pasal 853
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala.
Pasal 854
Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.
Pasal 855
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
Pasal 856
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
Pasal 857
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.
Pasal 858
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.
Pasal 859
Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan.
Pasal 860
Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah mereka masing-masing.
Pasal 861
Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan.Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
BAGIAN 3Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
Pasal 862
Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 863
Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi. Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
Pasal 864
Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 865
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
Pasal 866
Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.
Pasal 867
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.
Pasal 868
Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut undang-undang.
Pasal 869
Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut warisan dan bapak atau ibunya.
Pasal 870
Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua, masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
Pasal 871
Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal mi berlaku juga terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya masih terutang. Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.
Pasal 872
Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut.
Pasal 873
Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara. Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.

BAB XIIISURAT WASIAT
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 874
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
Pasal 875
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Pasal 876
Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus. Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab ini.
Pasal 877
Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang.
Pasal 878
>Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
Pasal 879
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
Pasal 880
Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.
Pasal 881
Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, mempero!eh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang. Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut und ang-undang.
Pasal 882
Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah.
Pasal 883
Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain.
Pasal 884
Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
Pasal 885
Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.
Pasal 886
>Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki lebih dahulu apa kiranya maksud si pewaris, daripada berpegang daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud tersebut.
Pasal 887
Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.
Pasal 888
Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
Pasal 889
Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.
Pasal 890
Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
Pasal 891
Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
Pasal 892
Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.
Pasal 893
Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Pasal 894
Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2 Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dari Surat Itu
Pasal 895
Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.
Pasal 896
Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu.
Pasal 897
Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
Pasal 898
Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
Pasal 899
Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan.
Pasal 900
Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
Pasal 901
Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
Pasal 902
Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isterii yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918. Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama dan apa, yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama, terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ía boleh memilih apakah pemberian warisannya atau pemberian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918. Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
Pasal 902a
Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
Pasal 903
Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
Pasal 904
Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.
Pasal 905
Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
Pasal 906
Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka. Dari ketentuan ini harus dikecualikan: 1º. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;2º. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;3º. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
Pasal 907
Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
Pasal 908
Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir in tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
Pasal 909
Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 910
Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
Pasal 911
Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
Pasal 912
Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anakniya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
BAGIAN 3 Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undangdan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Pasal 913
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Pasal 914
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian. Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 915
Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian. 916. Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
Pasal 916a
Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termasud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Pasal 917
Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
Pasal 918
Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memilih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
Pasal 919
Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhir inil sehubungan dengan Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.
Pasal 920
Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka. Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
Pasal 921
Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewanis meninggal dunia; kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya; setelah dikurangkan utang-utang dan seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan perhitungan kembali.
Pasal 922
Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
Pasal 923
Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie. Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
Pasal 924
Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
Pasal 925
Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan. Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.
Pasal 926
Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.
Pasal 927
Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
Pasal 928
Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.
Pasal 929
Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hibah itu; tuntutan itu harus diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penerima hibah sendiri. Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari pemindahtangan yang paling akhir. Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-barang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan barang-barang kepunyaan pihak ketiga sendiri Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari legitimaris menerima warisan itu.
BAGIAN 4Bentuk Surat Wasiat Pasal 930
Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.
Pasal 931
Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
Pasal 932
Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya. Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
Pasal 933
Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri. Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Pasal 934
Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik. Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
Pasal 935
Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah. Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.
Pasal 936
Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
Pasal 937
Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
Pasal 938
Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
Pasal 939
Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya. Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris. Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi. Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi.Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu. Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.
Pasal 940
Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel. Pewaris juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu. Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
Pasal 941
Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan ha! itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan para saksi, di samping itu, harus diindahkan apa yang te!ah ditentukan dalam pasal yang lalu. Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
Pasal 942
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
Pasal 943
Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.
Pasal 944
Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan. Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.
Pasal 945
Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat. Namun ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
Pasal 946
Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.
Pasal 947
Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
Pasal 948
Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat iminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
Pasal 949
Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi. Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
Pasal 950
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
Pasal 951
Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
Pasal 952
Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
Pasal 953
Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
BAGIAN 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Pasal 954
Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
Pasal 955
Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan. Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
Pasal 956
Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
BAGIAN 6 Hibah Wasiat
Pasal 957
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Pasal 958
Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.
Pasal 959
Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak hari kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak hari tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
Pasal 96O
Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak hari kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;1º. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;2º. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
Pasal 961
Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewaris menentukan lain.
Pasal 962
Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masing sebanding dengan besarnya hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
Pasal 963
Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari rneninggalnya pewaris.
Pasal 964
Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat itu.
Pasal 965
Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai hasil untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dari ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya. Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
Pasal 966
Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.
Pasal 967
Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.
Pasal 968
Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.
Pasal 969
Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek,
Pasal 970
Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
Pasal 971
Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
Pasal 972
Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan im tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu.
BAGIAN 7 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucudan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Pasal 973
Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya atau sebagian, kepada seorang anak mereka atau Iebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak te!ah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebili, dengan perintah menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Pasal 974
Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang o!eh undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir. Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberiikan untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Pasal 975
Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dan anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya. Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertama telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
Pasal 976
Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
Pasal 977
Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban. Pelepasan diri dari hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak yang lahir setelah pelepasan itu.
Pasal 978
Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban. Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
Pasal 979
Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
Pasal 980
Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dan hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu. Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
Pasal 981
Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas han setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
Pasal 982
Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
Pasal 983
Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wali atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.
Pasal 984
AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.
Pasal 985
Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan. Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban sendiri. Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
Pasal 986
Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah ada.
Pasal 987
Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
Pasal 988
Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga. Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
BAGIAN 8Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima HibahWasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Pasal 989
Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
Pasal 990
Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.
Pasal 991
Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya. Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu.
BAGIAN 9 Pencabutan dan Gugurnya Wasiat Pasal 992
Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
Pasal 993
Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapanpenetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.
Pasal 994
Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu. Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.
Pasal 995
Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.
Pasal 996
Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
Pasal 997
Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi persyaratan itu.
Pasal 998
Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
Pasal 999
Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup. Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal, barang itu musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
Pasal 1000
Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.
Pasal 1001
Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugul orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan din secara utuh dan tak bersyarat dan wansan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
Pasal 1002
Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya. Perkataan "untuk bagian-bagian sama besar" tidak dianggap sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam pasal ini.
Pasal 1003
Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
Pasal 1004
Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya. Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur. Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.

BAB XIVPELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
Pasal 1005
Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
Pasal 1006
Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.
Pasal 1007
Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya. Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.
Pasal 1008
Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
Pasal 1009
Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.
Pasal 1010
Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.
Pasal 1011
Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
Pasal 1012
Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat. atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan. Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan.
Pasal 1013
Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.
Pasal 1014
Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.
Pasal 1015
Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1016
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.
Pasal 1017
Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.
Pasal 1018
Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut hukum.
Pasal 1019
Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 1020
Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.
Pasal 1021
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 411 untuk para wali.
Pasal 1022
Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali.
BAB XVHAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
Pasal 1023
Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
Pasal 1024
Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir. Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.
Pasal 1025
Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu.
Pasal 1026
Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda. Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
Pasal 1027
Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 1028
Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
Pasal 1029
Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
Pasal 1030
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.
Pasal 1031
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: 1°. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu; 2°. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
Pasal 1032
Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: 1º. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; 2°. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Pasal 1033
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
Pasal 1034
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan. Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.
Pasal 1035
Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek. Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
Pasal 1036
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.
Pasal 1037
Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harta peninggalan itu. Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
Pasal 1038
Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 1039
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam Pasal 1037. Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah wasiat. Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.
Pasal 1040
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu. Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.
Pasal 1041
Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.
Pasal 1042
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.
Pasal 1043
Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVIHAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
BAGIAN 1Hal Menerima Warisan
Pasal 1044
Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Pasal 1045
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1046
Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Pasal 1047
Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.
Pasal 1048
Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.
Pasal 1049
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.
Pasal 1050
Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian.
Pasal 1051
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
Pasal 1052
Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 1054.
Pasal 1053
Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.
Pasal 1054
Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.
Pasal 1055
Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
Pasal 1056
Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu.
BAGIAN 2Hal Menolak Warisan
Pasal 1057
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Pasal 1058
Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Pasal 1059
Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
Pasal 1060
Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.
Pasal 1061
Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.
Pasal 1062
Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.
Pasal 1063
Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.
Pasal 1064
Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.
Pasal 1065
Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.
BAB XVIIPEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
BAGIAN 1Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
Pasal 1066
Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
Pasal 1067
Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta peninggalan. Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah batal.
Pasal 1068
Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
Pasal 1069
Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.
Pasal 1070
Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang demikian. Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama. Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
Pasal 1071
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku Pertama.Dalam hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1072.
Pasal 1072
Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.
Pasal 1073
Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan undang-undang. Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini.Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu. Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya penolakan itu.
Pasal 1074
Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
Pasal 1075
Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.Pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai. Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri.Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya (minut).
Pasal 1076
Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya. Bila salah seorang dan para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
Pasal 1077
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut: Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu. Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli; Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
Pasal 1078
Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak. Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka. Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap. Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
Pasal 1079
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan. Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian. Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama. Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
Pasal 1080
Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu. Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dan barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli wanis yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
Pasal 1081
Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.
Pasal 1082
Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1083
Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
Pasal 1084
Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri. Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu. Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1085
Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.
BAGIAN 2Pemasukan Pasal 1086
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:1º. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dan pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dan kewajiban pemasukan. 2º. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Pasal 1087
Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
Pasal 1088
Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1089
Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu. Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya. Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak wanisan dan orangtuanya.Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
Pasal 1090
Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isterii oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
Pasal 1091
Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang lain. Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
Pasal 1092
Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris yang lain.
Pasal 1093
Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu penghibahan. Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu. Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya. harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.
Pasal 1094
Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dan bagian warisan yang diperolehnya.
Pasal 1095
Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya.
Pasal 1096
Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.
Pasal 1097
Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan; pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya sekolah; biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara; biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.
Pasal 1098
Bunga dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
Pasal 1099
Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
BAGIAN 3Pembayaran Utang
Pasal 1100
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Pasal 1101
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
Pasal 1102
Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai. Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu. Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu.
Pasal 1103
Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dan para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
Pasal 1104
Bila salah seorang dan sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1105
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.
Pasal 1106
Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris.
Pasal 1107
Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dan para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dan harta ahli waris itu.
Pasal 1108
Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu.
Pasal 1109
Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.
Pasal 1110
Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.
Pasal 1111
Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.
BAGIAN 4 Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pasal 1112
Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan; 1º. dalam hal ada paksaan;2º. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;3º. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
Pasal 1113
Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.
Pasal 1114
Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan membenikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.
Pasal 1115
Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.
Pasal 1116
Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1117
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya. Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
Pasal 1118
Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.
Pasal 1119
Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah sebelumnya.
Pasal 1120
Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku.
BAGIAN 5 Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarahdalam Garis ke Atas Antara Keturunan MerekaAtau di Antara Mereka ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pasal 1121
Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.
Pasal 1122
Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.
Pasal 1123
Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat bagian.
Pasal 1124
Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dan pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih. Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.
Pasal 1125
Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.
BAB XVIIIHARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Pasal 1126
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.
Pasal 1127
Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
Pasal 1128
Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya. Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.
Pasal 1129
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.
Pasal 1130
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB XIXPIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
BAGIAN 1Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pasal 1133
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
Pasal 1134
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Pasal 1135
Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
Pasal 1136
Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang.
Pasal 1137
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Pasal 1138
Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
BAGIAN 2Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Pasal 1139
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah: 1°.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan.Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;2°.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;3º. dibayar;4° biaya untuk menyelamatkan suatu barang; 5°.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;6°.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan; 7°.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain; 8°.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;9°.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 1140
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
Pasal 1141
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.
Pasal 1142
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
Pasal 1143
Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari tahun yang berjalan.
Pasal 1144
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.
Pasal 1145
Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
Pasal 1146
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
Pasal 1146a
Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
Pasal 1147
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4°,5°, 6°, 7º, 8° dan 9° dilaksanakan sebagai benikut: yang tersebut pada nomor 4°, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5°, atas barang yang telah digarap; yang tersebut pada nomor 6°, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang tersebut pada nomor 7º, atas barang-barang yang diangkut; yang tersebut pada nomor 8°, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9°, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
Pasal 1148
Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan.
BAGIAN 3Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Pasal 1149
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;2°. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan; 3°. segala biaya pengobatan terakhir; 4º. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";5°.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir; 6°.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;7°.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XXGADAI
Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Pasal 1151
Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.
Pasal 1152
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Pasal 1152 bis
Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
Pasal 1153
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
Pasal 1154
Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1155
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Pasal 1156
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang penandatanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegram, atau jika tidak begitu halnya dengan pos yang berangkat pertama.Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.
Pasal 1157
Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
Pasal 1158
Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang kepadanya. Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
Pasal 1159
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu. Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Pasal 1160
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.
Pasal 1161
Dihapus dengan S. 1938- 276.
BAB XXIHIPOTEK
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1162
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1163
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
Pasal 1164
Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: 1º. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.2°. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya: 3°.hak numpang karang dan hak usaha;4°.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah; 5°.hak sepersepuluhan; 6°.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
Pasal 1166
Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.
Pasal 1167
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1168
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
Pasal 1169
Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
Pasal 1170
Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 1171
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
Pasal 1172
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
Pasal 1173
Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
Pasal 1174
Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
Pasal 1175
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.
Pasal 1176
Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
Pasal 1177
Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.
Pasal 1178
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211. BAGIAN 2 Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Pasal 1179
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
Pasal 1180
Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.
Pasal 1181
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian ang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
Pasal 1182
Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.
>Pasal 1183
Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
Pasal 1184
Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
Pasal 1185
Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
Pasal 1186
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan.Akta-akta ikhtisar itu harus memuat: 1°.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya; 2°.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga.3°.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;4°.tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;5º. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
Pasal 1187
Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan ini harus ditandatangani olehnya. Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing. Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri; Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya.Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku. Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Pasal 1188
Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek. 1°.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;2°.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;3°.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
Pasal 1189
Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
Pasal 1190
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani.
Pasal 1191
Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari berikutnya.
Pasal 1192
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
Pasal 1193
Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Pasal 1194
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
BAGIAN 3Pencoretan Pendaftaran
Pasal 1195
Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 1196
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.
Pasal 1197
Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.
BAGIAN 4 Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Pasal 1198
Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
Pasal 1199
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.
Pasal 1200
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.
Pasal 1201
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur.
Pasal 1202
Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang ía menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.
Pasal 1203
Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.
Pasal 1204
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya.
Pasal 1205
Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu lebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
Pasal 1206
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
Pasal 1207
Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.
Pasal 1208
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur. BAGIAN 5 Hapusnya Hipotek
Pasal 1209
Hipotek hapus:1°.karena hapusnya perikatan pokoknya 2°.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur; 3°.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Pasal 1210
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
Pasal 1211
Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.
Pasal 1212
Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pasal 1213
Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan.Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau belum. Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembelian yang semula.
Pasal 1214
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.
Pasal 1215
Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan.
Pasal 1216
Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga pembelian itu.
Pasal 1217
Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu.
Pasal 1218
Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 1219
Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
Pasal 1220
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya.
BAGIAN 6Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek.Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pasal 1221
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah: a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu; b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
Pasal 1222
Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta benda.
Pasal 1223
Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah Hakim.
Pasal 1224
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
Pasal 1225
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul: 1°.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;2°.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka; 3°.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
Pasal 1226
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
Pasal 1227
Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan.
Pasal 1228
Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
Pasal 1229
Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
Pasal 1230
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.
Pasal 1231
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukuman-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
Pasal 1232
Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.










BUKU KETIGAPERIKATANBAB IPERIKATAN PADA UMUMNYA
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1233
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
BAGIAN 2 Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Pasal 1235
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
Pasal 1236
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
Pasal 1237
Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
Pasal 1238
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
BAGIAN 3Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Pasal 1239
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 1240
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1241
Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
Pasal 1242
Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
BAGIAN 4Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Pasal 1243
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
Pasal 1245
Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Pasal 1246
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
Pasal 1247
Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.
Pasal 1248
Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.
Pasal 1249
Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
Pasal 1250
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
Pasal 1251
Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.
Pasal 1252
Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.
BAGIAN 5Perikatan Bersyarat
Pasal 1253
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Pasal 1254
Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.
Pasal 1256
Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah.
Pasal 1257
Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 1258
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.
Pasal 1259
Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.
Pasal 1260
Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
Pasal 1261
Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.
Pasal 1262
Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.
Pasal 1263
Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi.
Pasal 1264
suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Pasal 1266
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
Pasal 1267
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAGIAN 6Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
Pasal 1268
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
Pasal 1269
Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.
Pasal 1270
Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.
Pasal 1271
Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.
BAGIAN 7Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
Pasal 1272
Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Pasal 1273
Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
Pasal 1274
Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
Pasal 1275
Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.
Pasal 1276
Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya.
Pasal 1277
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
BAGIAN 8PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
Pasal 1278
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
Pasal 1279
Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.
Pasal 1280
Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
Pasal 1281
Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.
Pasal 1282
Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.
Pasal 1283
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.
Pasal 1284
Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
Pasal 1285
Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
Pasal 1286
Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
Pasal 1287
Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
Pasal 1288
Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
Pasal 1289
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Pasal 1290
Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi. Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.
Pasal 1291
Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
Pasal 1292
Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 1293
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1294
Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Pasal 1295
Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.
BAGIAN 9Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
Pasal 1296
Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.
Pasal 1297
Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.
Pasal 1298
Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
Pasal 1299
Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
Pasal 1300
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap: 1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi; 4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur.Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
Pasal 1301
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.
Pasal 1302
Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.
Pasal 1303
Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.
BAGIAN 10Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Pasal 1304
Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.
Pasal 1305
Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
Pasal 1306
Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur.
Pasal 1307
Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.
Pasal 1308
Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.
Pasal 1309
Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
Pasal 1310
Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.
Pasal 1311
Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan. Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.
Pasal 1312
suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAB IIPERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1313
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1314
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 1315
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan penikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
Pasal 1317
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
Pasal 1318
Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak danipadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.
Pasal 1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.
BAGIAN 2Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. suatu pokok persoalan tertentu;4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1322
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai din orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu dibenikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
Pasal 1323
Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu ersetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.
Pasal 1324
Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.
Pasal 1325
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau isteri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.
Pasal 1326
Rasa takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan persetujuan.
Pasal 1327
Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, balk secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya.
Pasal 1328
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1329
Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Pasal 1330
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah ;1. anak yang belum dewasa;2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; 3.perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Pasal 1331
OIeh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan seorang anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan perempuan-perempuan yang bersuarni.
Pasal 1332
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Pasal 1333
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Pasal 1334
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu wanisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan itu, hal mi tidak mengurangi ketentuan pasalpasal 169, 176, dan 178.
Pasal 1335
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Pasal 1336
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.
Pasal 1337
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
BAGIAN 3Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1339
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selarn dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Pasal 1341
Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati.Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hat itu atau tidak.
BAGIAN 4Penafsiran Persetujuan
Pasal 1342
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
Pasal 1343
Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka Iebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
Pasal 1344
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.
Pasal 1345
Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan.
Pasal 1346
Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat.
Pasal 1347
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.
Pasal 1348
Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.
Pasal 1349
Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsiran atas kerugian orang diminta diadakan peqanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.
Pasal 1350
Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan.
Pasal 1351
Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.
BAB IIIPERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1352
Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Pasal 1353
Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.
Pasal 1354
Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.
Pasal 1355
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.
Pasal 1356
Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.
Pasal 1357
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.
Pasal 1358
Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.
Pasal 1359
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Pasal 1360
Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
Pasal 1361
Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.
Pasal 1362
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
Pasal 1363
Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.
Pasal 1364
Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Pasal 1368
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
Pasal 1369
Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.
Pasal 1370
Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
Pasal 1371
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
Pasal 1372
Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.
Pasal 1373
Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.
Pasal 1374
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.
Pasal 1375
Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.
Pasal 1376
Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.
Pasal 1377
Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang didentanya.
Pasal 1378
Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.
Pasal 1379
Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.
Pasal 1380
Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.

BAB IVHAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381
Perikatan hapus: karena pembayaran;karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
BAGIAN 1Pembayaran
Pasal 1382
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Pasal 1383
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
Pasal 1384
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
Pasal 1385
Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.
Pasal 1386
Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.
Pasal 1387
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalab tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.
Pasal 1388
Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.
Pasal 1389
Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.
Pasal 1390
Seonang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.
Pasal 1391
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.
Pasal 1392
Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib membenkan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.
Pasal 1393
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudab ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.
Pasal 1394
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Pasal 1395
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Pasal 1396
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.
Pasal 1397
Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
Pasal 1398
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.
Pasal 1399
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.
Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
Pasal 1402
Subrogasi terjadi karena undang-undang: 1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Pasal 1403
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.
BAGIAN 2Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Pasal 1404
Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Pasal 1405
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Pasal 1406
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan; 2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri; 4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Pasal 1407
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 1408
Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.
Pasal 1409
BiJa debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleb kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.
Pasal 1410
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.
Pasal 1411
Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.
Pasal 1412
Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu benada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.
BAGIAN 3Pembaruan Utang
Pasal 1413
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:1°. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya; 2°. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;3°. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
Pasal 1414
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Pasal 1415
Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.
Pasal 1416
Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
Pasal 1417
Pembenian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.
Pasal 1418
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya te!ah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.
Pasal 1419
Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir initidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.
Pasal 1420
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.
Pasal 1421
Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.
Pasal 1422
Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.
Pasal 1423
Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu.
Pasal 1424
Karena adanya pembaruan utang antara kneditur dan salah seorang para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku.
BAGIAN 4Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Pasal 1425
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.
Pasal 1426
Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
Pasal 1427
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.
Pasal 1428
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
Pasal 1429
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya; 2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; 3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
Pasal 1430
Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.
Pasal 1431
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut.
Pasal 1432
Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.
Pasal 1433
Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399.
Pasal 1434
Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita.
Pasal 1435
Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.
BAGIAN 5Percampuran Utang
Pasal 1436
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Pasal 1437
Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.
BAGIAN 6Pembebasan Utang
Pasal 1438
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1439
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung.
Pasal 1440
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
Pasal 1441
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.
Pasal 1442
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
Pasal 1443
Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.
BAGIAN 7Musnahnya Barang yang Terutang
Pasal 1444
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Pasal 1445
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
BAGIAN 8Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Pasal 1446
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
Pasal 1447
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Pasal 1448
Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Pasal 1449
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.
Pasal 1450
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 1451
Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.
Pasal 1452
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.
Pasal 1453
Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1454
Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima tahun. Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan; dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu; dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran perkawinan; dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.
Pasal 1455
Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.
Pasal 1456
Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
BAB VJUAL BELI
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1457
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Pasal 1459
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Pasal 1460
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
Pasal 1461
Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.
Pasal 1462
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
Pasal 1463
Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.
Pasal 1464
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Pasal 1465
Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.
Pasal 1466
Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1467
Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:1º. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;2º. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;3º. jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan. Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.
Pasal 1468
Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1469
Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Sekedar mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.Demikian pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini untuk membeli barang- barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.
Pasal 1470
Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara: para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual; para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka. Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para pengurus umum.Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.
Pasal 1471
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Pasal 1472
Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal. Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang.
BAGIAN 2Kewajiban-kewajiban Penjual
Pasal 1473
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.
Pasal 1474
Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Pasal 1475
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.
Pasal 1476
Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1477
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
Pasal 1478
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Pasal 1479
Dihapus dengan S. 1906-348.
Pasal 1480
penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Pasal 1481
Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
Pasal 1482
Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.
Pasal 1483
Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
Pasal 1484
Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan.
Pasal 1485
Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan.
Pasal 1486
Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1487
Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak itu.
Pasal 1488
Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.
Pasal 1489
Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
Pasal 1490
Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas.
Pasal 1491
Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
Pasal 1492
Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
Pasal 1493
Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
Pasal 1494
Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 1495
Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
Pasal 1496
Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:1º. pengembalian uang harga pembelian;
pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;
3º. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4º. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
Pasal 1497
Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya. Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut.
Pasal 1498
Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.
Pasal 1499
Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan. Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya.
Pasal 1500
Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhanya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 1501
Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.
Pasal 1502
Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.
Pasal 1503
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut.
Pasal 1504
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Pasal 1505
Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.
Pasal 1506
Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
Pasal 1507
Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
Pasal 1508
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1509
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
Pasal 1510
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
Pasal 1511
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
Pasal 1512
Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.
BAGIAN 3Kewajiban Pembeli
Pasal 1513
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.
Pasal 1514
Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.
Pasal 1515
Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.
Pasal 1516
Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.
Pasal 1517
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Pasal 1518
Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.
BAGIAN 4Hak Membeli Kembali
Pasal 1519
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.
Pasal 1520
Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun. Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.
Pasal 1521
Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.
Pasal 1522
Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1523
Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.
Pasal 1524
Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.
Pasal 1525
Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.
Pasal 1526
Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.
Pasal 1527
Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.
Pasal 1528
Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris. Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya.
Pasal 1529
Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.
Pasal 1530
Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.
Pasal 1531
Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris. Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.
Pasal 1532
Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu. Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli.
BAGIAN 5Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
Pasal 1533
Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan , hak istimewa dan hak hipotek.
Pasal 1534
Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.
Pasal 1535
Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.
Pasal 1536
ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1537
Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.
Pasal 1538
Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain.
Pasal 1539
Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1540
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.

BAB VITUKAR MENUKAR
Pasal 1541
Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
Pasal 1542
Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
Pasal 1543
Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.
Pasal 1544
Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan.
Pasal 1545
Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.
Pasal 1546
Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar.
BAB VIISEWA MENYEWA
BAGIAN 1Ketentuan Umum
Pasal 1547
Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108. 1548. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. 1549. Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458.
BAGIAN 2Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
Pasal 1550
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Pasal 1551
Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
Pasal 1552
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
Pasal 1553
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.
Pasal 1554
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
Pasal 1555
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan. Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.
Pasal 1556
Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
Pasal 1557
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.
Pasal 1558
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan.
Pasal 1559
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
Pasal 1560
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1561
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.
Pasal 1562
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.
Pasal 1563
Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan seba]iknya dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama.
Pasal 1564
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Pasal 1565
Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa.
Pasal 1566
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.
Pasal 1567
Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendri telah dibuat pada barang yang disewa asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.
Pasal 1568
Dihapus dengan S. 1925 - 525.
Pasal 1569
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa.
Pasal 1570
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.
Pasal 1571
Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1572
Jika pihak yang satu.telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara diam-diam.
Pasal 1573
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.
Pasal 1574
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.
Pasal 1575
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.
Pasal 1576
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
Pasal 1577
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.
Pasal 1578
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan.
Pasal 1579
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1580
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1578.
BAGIAN 3Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
Pasal 1581
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa.
Pasal 1582
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1583
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa.
Pasal 1584
Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan kepada pihak yang menyewa.
Pasal 1585
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1586
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1587
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.
BAGIAN 4Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
Pasal 1588
Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 5 buku ini.
Pasal 1589
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk pengembalian atau penanaman; jika ía berhenti melakukan pengembalian atau penanaman. atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai kepala rumah tangga yang baik, jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dengan tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan. Maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1590
Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang telah disediakan untuk itu.
Pasal 1591
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dari hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak tempat-tempat.
Pasal 1592
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ía telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dan semua tahun telah diperumpakan satu sama lain. Walaupun demikian, Hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita.
Pasal 1593
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.
Pasal 1594
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada pemilik itu bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat.
Pasal 1595
Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat diduga.
Pasal 1596
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga.
Pasal 1597
Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.
Pasal 1598
Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1599
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1600
Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat.
BAB VIIAPERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.
BAGIAN 2Perjanjian Kerja pada Umumnya
Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.
Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.
Pasal 1601f
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
Pasal 1601g
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan dihadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya. Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga Pasal 1603 f.Namun demikian, ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Pasal 1601h
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu.
Pasal 1601i
Suatu perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
Pasal 1601j
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut: 1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
Pasal 1601k
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku.Dalam hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di tentukan pada Pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Pasal 1601l
Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan datam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal.
Pasal 1601m
Dan ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
Pasal 1601n
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
Pasal 1601o
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu.
Pasal 16O1p
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
Pasal 16O1q
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan.
Pasal 1601r
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam.Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
Pasal 1601s
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikat diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dan orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 1601t
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang telah ia keluarkan sendiri dari sakunya seluruhnya dengan perjanjian tersebut, sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan tidak wajib dikembalikan. Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan buruh, Pengadilan berkuasa untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran Pengadilan. Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu.Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat enam bulan.
Pasal 1601u
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara Iangsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya. Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini.Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. Memperjanjikan hukuman, sebagimana ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan denda menurut pengertian pasal ini.
Pasal 1601v
satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1601w
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
Pasal 1601x
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa.Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut. Dan suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara tegas atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan. Jika buruh berjanjii akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.
Pasal 1601y
Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.
BAGIAN 3Kewajiban-kewajiban Majikan
Pasal Pasal 1602
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
Pasal 1602a
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 1602b
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
Pasal 1602c
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.
berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya.
pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua.Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan. Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan.
Pasal 1602d
Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 1602e
Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dan pembukukan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan merahasiakan terhadap buruh. Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka Pengadilan.Sekedar pertelean termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitauan terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk alinea pertama. Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh merahasiakannya sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
Pasal 1602f
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alenia pertama Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal 1602g dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang mi dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap sebagai buruh. Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur.Dalam hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah. Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut adalah batal.
Pasal 1602g
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan pekerjaan.Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
Pasal 1602k
upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama.
Pasal 1602i
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan disitu.
Pasal 1602j
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita buruh. Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan.
Pasal 1602k
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh.
Pasal 1602l
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan. Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali.Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama.Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
Pasal 1602m
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu.
Pasal 1602n
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu.
Pasal 1602o
Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16011 sampai 1602n.
Pasal 1602p
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dar upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan.
Pasal 1602q
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehari.
Pasal 1602r
Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; 2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s te!ah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat.
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh. Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang adalah batal.
Pasal 1602s
Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal.
Pasal 1602t
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602u
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602v
Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.
Pasal 1602w
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan. Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri.Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau isteri buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dan pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan mamaksa atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu sendiri. Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal 1602x
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
Pasal 1602y
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan. Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga.Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal.
BAGIAN 4Kewajiban Buruh
Pasal Pasal 1603
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekeraan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya.
Pasal 1603b
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Pasal 1603c
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan.
Pasal 1603d
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
BAGIAN 5Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Pasal 1603e
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
Pasal 1603f
Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama Pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama. Ketentuan di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat.Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan.
Pasal 1603g
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal 1603h
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Pasal 1603i
Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan, hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
1603i bis
Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603i ten
Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus.
Pasal 1603j
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
Pasal 1603k
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603l
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
Pasal 1603m
Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas.Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang.
Pasal 1603n
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.
Pasal 1603o
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain; 1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;2. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain; 4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan; 5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatikan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya Ia rahasiakan;10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan 11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian 12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603p
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada.Antara lain:
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; 3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; 4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak; 5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan; 6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;7 jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain; 9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian; 10. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603q
rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-pasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal 1601p nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal 1601o.Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya. Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.
Pasal 1603r
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan-ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka Pengadilan.
Pasal 16O3s
Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu.
Pasal 1603s bis
Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh.Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal ikhwal kejadian dipandangnya adil.
Pasal 1603t
Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya satu tahun.
Pasal 1603u
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan. Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum.
Pasal 1603v
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Pasal 1603 w
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal Pasal 1603x
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan bab ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.
Pasal 1603y
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal 1603z
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
BAGIAN 6Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Pasal Pasal 1604
Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.
Pasal 1605
Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahanbahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
Pasal 1606
hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya.
Pasal 1607
Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.
Pasal 1608
Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.
Pasal 1609
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun.
Pasal 1610
Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termaksud dalam rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.
Pasal 1611
Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan.
Pasal 1612
Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.
Pasal 1613
Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan.
Pasal 1615
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.
Pasal 1616
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya.
Pasal 1617
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang.

BAB VIIIPERSEROAN PERDATA
BAGIAN IKetentuan-ketentuan Umum
Pasal 1618
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Pasal 1620
Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Pasal 1621
Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1622
Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
Pasal 1623
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
BAGIAN 2Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Pasal Pasal 1624
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
Pasal 1625
peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
Pasal 1626
Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu.Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
Pasal 1627
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
Pasal 1628
Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ía terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ía menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.
Pasal 1629
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
Pasal 1630
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Pasal 1631
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan arang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam investaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
Pasal 1632
Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan.
Pasal 1633
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing.Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
Pasal 1634
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
Pasal 1635
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.
Pasal 1636
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
Pasal 1637
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
Pasal 1638
diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
Pasal 1639
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan; 4. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
Pasal 1640
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.
Pasal 1641
Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
BAGIAN 3Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Pasal Pasal 1642
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
Pasal 1643
Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
Pasal 1644
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
Pasal 1645
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
BAGIAN 4Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
Perseroan bubar:1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; 3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta 4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Pasal 1647
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Pasal 1648
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta.Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Pasal 1649
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 1650
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama.Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
Pasal 1651
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Pasal 1652
Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda peseroan di antara para peserta.
BAB IXBADAN HUKUM
Pasal 1653
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orangorang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pasal 1654
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
Pasal 1655
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Pasal 1656
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
Pasal 1657
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan yang telah ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
Pasal 1658
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
Pasal 1659
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suara dan keputusan diambil menurut suara terbanyak.
Pasal 1660
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.
Pasal 1661
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
Pasal 1662
Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
Pasal 1663
Badan hukum lain tetap berdiri sarnpai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu.
Pasal 1664
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
Pasal 1665
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda. Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.
BAB XPENGHIBAHAN
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1666
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 1667
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat pengbibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
Pasal 1668
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.
Pasal 1669
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1670
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.
Pasal 1671
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia mennggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.
Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
Pasal 1673
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada ditangan orang yang diberi hibah.
Pasal 1674
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
Pasal 1675
Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.
BAGIAN 2Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
Pasal Pasal 1676
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Pasal 1677
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Pasal 1678
Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
Pasal 1679
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
Pasal 1680
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.
Pasal 1681
Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan.
BAGIAN 3Cara Menghibahkan Sesuatu
Pasal 1682
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Pasal 1683
Tiada uatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Pasal 1684
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Pasal 1685
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
Pasal 1686
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.
Pasal 1687
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
BAGIAN 4Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Pasal 1688
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Pasal 1689
Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
Pasal 1690
Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
Pasal 1691
Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalilkan harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan.
Pasal 1692
Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dan han peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.
Pasal 1693
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
BAB XIPENITIPAN BARANG
BAGIAN 1Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Pasal 1694
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalarn keadaan yang sama.
Pasal 1695
Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan rnurni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalarn perselisihan).
BAGIAN 2Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
Pasal 1697
Peqanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
Pasal 1698
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Pasal 1699
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
Pasal 1700
Dihapus dengan S. 1925-525.
Pasal 1701
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.
Pasal 1702
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih ditangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penenma titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.
Pasal 1703
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokican, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.
Pasal 1704
Dihapus dengan S. 1925-525.
Pasal 1705
Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.
Pasal 1706
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707
Ketentuan dalam pasal di atas im wajib diterapkan secara lebih teliti:1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;2°. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;3°. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;4°. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Pasal 1709
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.
Pasal 1710
Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.
Pasal 1711
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
Pasal 1712
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberilcan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 1713
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuab peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
Pasal 1714
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.
Pasal 1715
Penenina titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.
Pasal 1716
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.
Pasal 1717
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
Pasal 1718
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dan han penagihan ia wajib membayar bunga.
Pasal 1719
titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
Pasal 1720
Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telali dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas.Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.
Pasal 1721
pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalilcan kepada semua ahii waris, atau kepada masmg-masmg menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu.
Pasal 1722
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
Pasal 1723
penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemiik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.
Pasal 1724
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.
Pasal 1725
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dan tangan penenma titipan.
Pasal 1726
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan daribarangyang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pembeni titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk memtipkan barang itu pada orang lain.
Pasal 1727
Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.
Pasal 1728
titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang didentanya karena penitipan itu.
Pasal 1729
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
BAGIAN 3Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
Pasal 1730
Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengilcatkan din untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.
Pasal 1731
Sekestrasi terjadi karena suatu peijanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Pasal 1732
Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.
Pasal 1733
Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah ini.
Pasal 1734
Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
Pasal 1735
Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa disele saikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.
Pasal 1736
Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan.
Pasal 1737
Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan.
Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barangbarang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orangorang yang berkepantingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan.
Pasal 1738
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:1°. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2°. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; 3°. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
Pasal 1739
Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
BAB XIIPINJAM PAKAI
BAGIAN 1Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1740
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Pasal 1741
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
Pasal 1742
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
Pasal 1743
Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu.
BAGIAN 2Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Pasal 1744
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lam atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Pasal 1745
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadmya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertangung jawab atas musnahnya barang itu.
Pasal 1746
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1747
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
Pasal 1748
pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Pasal 1749
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
BAGIAN 3Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Pasal 1750
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
Pasal 1751
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
Pasal 1752
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.
Pasal 1753
Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggu jawab atas semua akibat pemakaian barang.

BAB XIIIPINJAM PAKAI HABIS
BAGIAN IKetentuan-ketentuan Umum
Pasal 1754
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal 1755
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
Pasal 1756
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.
Pasal 1757
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalarn jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula.
Pasal 1758
Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjain harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ía terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.
BAGIAN 2Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Pasal 1759
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
Pasal 1760
Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
Pasal 1761
Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pmjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
Pasal 1762
Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.
BAGIAN 3Kewajiban-kewajiban Penitipan
Pasal 1763
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan.
Pasal 1764
Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
BAGIAN 4Peminjaman dengan Bunga
Pasal 1765
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Pasal 1766
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam peijanjian boleh melampaui bunga menurut undangundang dalam segala hal yang tidak dilarang undangundang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam peqanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
BAB XIVBUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Pasal 1770
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
Pasal 1771
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
Pasal 1772
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; 2. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
Pasal 1773
Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.
BAB XVPERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
BAGIAN 1Ketentuan Umum
Pasal 1774
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.Demikian adalah: persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAGIAN 2Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya
Pasal 1775
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
Pasal 1776
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.
Pasal 1777
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.
Pasal 1778
Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain. Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
Pasal 1779
Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 1780
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.
Pasal 1781
Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan. Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
Pasal 1782
Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
Pasal 1783
Dihapus dengan S. 1906 - 348.
Pasal 1784
Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.
Pasal 1785
Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu. Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.
Pasal 1786
Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.
Pasal 1787
Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.
BAGIAN 3Perjudian dan Pertaruhan
Pasal 1788
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
Pasal 1789
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
Pasal 1790
Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.
Pasal 1791
Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.
BAB XVIPEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1Sifat Pemberian Kuasa
Pasal 1792
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Pasal 1793
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pasal 1794
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
Pasal 1795
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Pasal 1796
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Pasal 1797
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Pasal 1798
Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Pasal 1799
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2Kewajiban Penerima Kuasa
Pasal 1800
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
Pasal 1801
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
Pasal 1802
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
Pasal 1803
Penerima kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:1º. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya2º. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa.Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Pasal 1804
Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.
Pasal 1805
Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.
Pasal 1806
Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi diluar batas kuasa itu, kecuali jika ía secara pribadi mengikatkan diri untuk itu.
BAGIAN 3Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
Pasal 1807
Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.
Pasal 1808
Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.
Pasal 1809
Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
Pasal 1810
Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
Pasal 1811
Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu.
Pasal 1812
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.
BAGIAN 4Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pasal 1813
Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Pasal 1814
Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Pasal 1815
Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Pasal 1816
Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
Pasal 1817
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.
Pasal 1818
Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
Pasal 1819
Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
BAB XVIIPENANGGUNG UTANG
BAGIAN 1Sifat Penanggungan
Pasal 1820
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Pasal 1821
Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.
Pasal 1822
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur. Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.
Pasal 1823
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu. Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu.
Pasal 1824
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
Pasal 1825
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.
Pasal 1826
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
Pasal 1827
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 1828
Dihapus dengan S. 1938- 276.
Pasal 1829
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru. Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.
Pasal 1830
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
BAGIAN 2Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung
Pasal 1831
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: 1º. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;2º. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung rnenanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;3º. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; 4º. jika debitur berada keadaan pailit;5º. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Pasal 1833
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual Iebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.
Pasal 1834
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut. Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
Pasal 1835
Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
Pasal 1836
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.
Pasal 1837
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah. Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
Pasal 1838
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN 3Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Pasal 1839
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya. Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
Pasal 1840
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
Pasal 1841
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
Pasal 1842
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur. Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
Pasal 1843
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:1º. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar; 2º. dihapus dengan S. 1906 - 348; 3º. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;4º. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;5º. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
Pasal 1844
Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya. Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
BAGIAN 4Hapusnya Penariggungan Utang
Pasal Pasal 1845
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan Iainnya.
Pasal 1846
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Pasal 1847
Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
Pasal 1848
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
Pasal 1849
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
Pasal 1850
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.
BAB XVIIIPERDAMAIAN
Pasal 1851
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Pasal 1852
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Pasal 1853
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 1854
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan sepanjang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
Pasal 1855
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.
Pasal 1856
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
Pasal 1857
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya.
Pasal 1858
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Pasal 1859
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.
Pasal 1860
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
Pasal 1861
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.
Pasal 1862
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Pasal 1863
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak. Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
Pasal 1864
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.














BUKU KEEMPAT TENTANG PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTUBAB IPEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
Pasal 1865
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal 1866
Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi;persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
BAB IIPEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
Pasal 1867
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pasal 1869
Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 1870
Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Pasal 1871
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
Pasal 1872
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pasal 1873
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
Pasal 1874
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum. Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan. Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.
Pasal 1874 a
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut. Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.
Pasal 1875
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Pasal 1876
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.
Pasal 1877
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Pasal 1878
Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang. Jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.
Pasal 1879
Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.
Pasal 1880
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapai akta itu.
Pasal 1881
Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu merupakan bukti terhadap pembuatnya: 1°. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima; 2°. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang yang disebutkan dalam perikatan. Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.
Pasal 1882
Dihapus dengan S. 1827-146.
Pasal 1883
Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal, bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih di tangan kreditur.
Pasal 1884
Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya tidak dapat dibaca lagi.
Pasal 1885
Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya tanda alas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.
Pasal 1886
Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.
Pasal 1887
Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan.
Pasal 1888
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.
Pasal 1889
Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1°. salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;2°. salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya ákta itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya menyimpan akta asli (minut) dam berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;3°. bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;4°. salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis. 1890. Penyalinan suatu akta dalam daftar umurn hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.
Pasal 1891
Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.
Pasal 1892
Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah.
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.
Pasal 1893
Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentuakan oleh undang-undang.
Pasal 1894
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu.
BAB IIIPEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
Pasal 1895
Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 1896-1901
Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1902
Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan. Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu.
Pasal 1903
Dihapus dengan S. 1938- 276.
Pasal 1904
Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 1905
Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pasal 1906
Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu.
Pasal 1907
Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.
Pasal 1908
Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.
Pasal 1909
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;1°. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak: 2°. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak; 3°. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Pasal 1910
Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, diangap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian. Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi: 1°. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak; 2°. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa; 3°. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua atau perwalian;4°. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.
Pasal 1911
Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.
Pasal 1912
Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya, dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa.
Pasal 1913
Dihapus dengan S. 1925 - 625.
Pasal 1914
Dihapus dengan S. 1926 - 570.
BAB IVPERSANGKAAN
Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.
Pasal 1916
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.Persangkaan semacam itu antara lain adalah; 1º. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang; 2º. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;3º. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; 4º. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pe!anggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 1919
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.
Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun.
Pasal 1921
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut. Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.
Pasal 1922
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
BAB VPENGAKUAN
Pasal 1923
Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.
Pasal 1924
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya. Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya.
Pasal 1925
Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 1926
Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.
Pasal 1927
Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.
Pasal 1928
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan.
BAB VISUMPAH DIHADAPAN HAKIM
Pasal 1929
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:1º. sumpah yang diperintahkan ileh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;2º. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Pasal 1930
Sumpah pemutus daapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu.
Pasal 1931
Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh orang yang menggantungkan perkara pada sumpah itu.
Pasal 1932
Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah sum pah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau tangkisannya.
Pasal 1933
Bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan.
Pasal Pasal 1934
Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang berperkara sendiri atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 1935
Barang siapa telah memerintahkan atua mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
Pasal 1936
Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.
Pasal 1937
Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Pasal 1938
Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada begian kreditur tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
Pasal 1939
Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut berutang, sedangkan sumpah yang diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan tanggung-menanggung atau penanggungnya.
Pasal 1940
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.
Pasal 1941
Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:1º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna; 2º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
Pasal 1942
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain dengan sumpah.
Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauhmana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
Pasal 1943
Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya.
Pasal 1944
Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi kerumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang didaerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.
Pasal 1945
Jika sumpah harus diangkat sendiri.Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengijinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
Dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara lengkap dan tepat.
Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah.
BAB VIILEWAT WAKTU
BAGIAN 1Lewat Waktu pada Umumnya
Pasal 1946
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 1947
Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.
Pasal 1948
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
Pasal 1949
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
Pasal 1950
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
Pasal 1951
Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.
Pasal 1952
Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.
Pasal 1953
Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan.
Pasal 1954
Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Pasal 1955
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menérus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.
Pasal 1956
Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.
Pasal 1957
Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
Pasal 1958
Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban.
Pasal 1959
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat. Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu.
Pasal 1960
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.
Pasal 1961
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan alas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu.
Pasal 1962
Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milk atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Pasal 1964
Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.
Pasal 1965
Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.
Pasal 1966
Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu.
BAGIAN 3Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967
Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal 1968
Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek; tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta makanan; tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602q; semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
Pasal 1969
Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan; tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka; tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan; tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q; semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun. Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Pasal 1971
Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka; tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur; semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1972
Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melàkukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.
Pasal 1973
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar. Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.
Pasal 1974
Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara. Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
Pasal 1975
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; harga sewa rumah dan tanah; bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1976
Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
Pasal 1977
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya. Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
BAGIAN 4Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Pasal 1978
Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
Pasal 1979
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
Pasal 1980
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1981
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
Pasal 1982
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau dibitur, juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1983
Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut. Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.
Pasal 1984
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pasal 1985
Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.
BAGIAN 5Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986
Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 1987
Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
Pasal 1988
Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989
Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan: 1°. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;2°. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
Pasal 1990
Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi; dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
Pasal 1991
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Pasal 1992
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Tidak ada komentar: