Senin, 28 Juli 2008

Contoh Surat Kontrak / Sewa Rumah

contoh surat kontrak/sewa rumah
21 August 2007 11:46 pm
Berhubung setelah mencari2 di blackle gak ketemu contohnya, jadi terpaksa de bikin sendiri, silahkan untuk yang butuh, tapi kl berguna tinggalkan pesan ya
Surat Perjanjian Sewa - Menyewa
Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun 2007 , telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama : RakhmatNo. Identitas : ———
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama : JokoNo. Identitas : ———danNama : AbuNo. Identitas : ———
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek tanah yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kav 33 , Bogor Timur yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa
Dengan kondisi sebagai berikut :
• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2007 s/d 31 Agustus 2012
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap tahun yang dibayarkan dimuka untuk lima tahun oleh pihak kedua
• Selanjutnya, pihak kedua akan membangun rumah dan restoran di atas sewa tersebut dengan perkiraan nilai bangunan 850.000.000 delapan ratus lima puluh juta rupiah, yang akan diserahkan kepada pihak pertama setelah masa sewa berakhir
• Pihak kedua akan memasang listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan Oktober 2012
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun
• Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 15.000.000 rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan
• Begitupula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 15.000.000 rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa
Pihak I Pihak II Saksi I Saksi II
Popularity: 100%
( Sumber Internet )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas postingnya.
Sangat bermanfaat :)