Minggu, 27 Juli 2008

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
"Courier New"'>Oleh: Imran Nating, SH.
PENGANTAR
Adalah bukan hal yang asing untuk hampir semua warganegara Indonesia mendengar kata-kata “masyarakat adil dan makmur”
-istilah yang begitu sering dan mudah ditemukan- yang tidak lain adalah tujuan akhir bernegara. Dilatarbelakangi cita-cita ini, maka pembangunan telah dipilih sebagai satu-satunya kendaraan yang dianggap paling tepat untuk membawa bangsa Indonesia menuju kearah sana. Dalam hal ini, pemerintah RI sejak tiga dasawarsa terakhir telah menjadikan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung pembangunan nasional, yang buah hasilnya sudah dapat kita lihat bersama.
Yang menjadi pertanyaan mendasar kemudian adalah bagaimanakah posisi hukum di dalam derap roda pembangunan yang berputar demikian pesat? Pada tataran ide normatif, di GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia.
Sayangnya, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Di dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah kita temui atau rasakan kemandulan peran dan fungsi hukum. Sejumlah fenomena di permukaan menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari paradigma sebuah negara hukum. Barangkali, kata kunci “kesenjangan” lebih bisa membantu untuk menjelaskan secara jernih posisi hukum kita, yakni adanya kesenjangan antara hukum secara teori (das sollen) dan hukum secara empiris (das sein).
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan modernisasi masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat.
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul pertanyaan sampai sejauh mana hukum harus berperan, dengan cara bagaiamana hukum itu harusnya berperanan dan kepada siapa hukum itu mendelegasikan peranannya dalam kegiatan nyata dari peri kehidupan ekonomi warganya.
Hal yang terakhir ini perlu diperjelas karena hukum itu sendiri merupakan adagium yang abstrak meskipun dinyatakan dalam simbol-simbol bahasa yang lebih dapat bersifat aktif dan nyata bila dilakukan oleh suatu institusi atau lembaga yang ditunjuknya.
Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju menempuh pembangunanannya melalui tiga tingkat: unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integtarsi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan (consecutive) dan memakan waktu relatif lama. Persatuan Nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi. Industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.

Revolusi industri terus berjalan tanpa henti berkat penemuan-penemuan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan.
Mula-mula revolusi industri yang bersifat maknistis seperti penemuan mesin uap yang mengantarkan Inggris ke abad Revolusi industri, kemudian penemuan listrik, kemudian akhir-akhir ini mulai dengan revolusi bioteknologi yang dapat menciptakan produk-produk pertanian transgenik dan kloning pada hewan.
Semua perubahan ini tidak mungkin terjadi bilamana manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dengan demikian kita kembali kepada peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam Suma Theologica. ]
Hukum bukan hanya bisa membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong para warga untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi negara. Berbagai penemuan dan kemajuan itu bahkan dilindungi dengan undang-undang negara tentang HAKI dengan tujuan untuk merangsang penemuan lebih canggih lagi.
Fungsi hukum dan peranan ahli hukum biasanya berhubungan erat satu sama lain, sekalipun keduanya tidak perlu saling berkaitan atau saling tergantung. Hukum dapat dibuat -dan pada dekade belakangan ini kerapkali dibuat- oleh para pemimpin politik yang tidak terdidik ataupun yang tidak menaruh perhatian terhadap bidang itu sebagai disiplin ilmu pengetahuan atau ideologi.

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara.
Sepanjang sejarah terdapat berbagai pemikiran tentang seberapa jauh negara atas nama hukum harus terlibat dalam kegiatan ekonomi warganya.
Peraturan perundang-undangan merupakan hukum modern yang hanya dikenal dalam masyarakat modern. Hukum modern sangat berbeda dengan aturan yang dikenal dalam masyarakat tradisional (Traditional societies) dimana aturan berkembang seolah tanpa tujuan tertentu dan tidak memerlukan lembaga formal untuk membuatnya.

PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL DAN GLOBALISASI EKONOMI
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional, kerap kali diramalkan adalah perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa kebangsaan, dan benar-benar mandiri.
Peradaban dunia yang kemudian menjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara berkembang.
Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, masa perdagangan rempah-rempah, masa tanaman paksa (Cultuur stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda Zaman Kolonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropah dan Amerika. Sebaliknya impor tekstil dan barang-barang manufaktur, betapun sederhananya telah berlangsung lama. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasamanya ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO. Bagaimanapun juga karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum. Globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi. Karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang, maka partner mereka dari negara-negara berkembang menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, bisa karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, hampir sama di semua negara.
Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain.
Lebih lanjut Erman Rajagukguk mengatakan, persamaan ketentuan-ketentuan hukum berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas berbagai negara, dari “Civil Law” maupun “Common Law” berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak berbeda, satu sama lain hal karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara.
Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, masih menurut Erman, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama yang di semua tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan politik, ekonomi dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda. Orang tidak akan menamakan keledai atau zebra adalah kuda. Walau bentuknya hampir sama. Kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian. Apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya. Friedman, mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu “check and balance” dalam bernegara. “check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya.
Dalam hal di atas, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement, dua hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistim rule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistim pengawasan dan tidak akan ada rule of law kalau tidak law enforcement yang memadai. Dibidang inilah negara kita tercinta Indonesia masih tertatih-tatih belajar memahami apa arti rule of law sebagaimana sering kita kita nyatakan secara fasih.
ECW Wade dan Godfrey Philips dalam PM Hadjon (1987:81) menyatakan tiga konsep mengenai “Rule of Law” yaitu
The Rule Of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dalam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam demokrasi.
The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum.
The Rule of Law style menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh peraturan-peraturan hukum baik substantif maupun hukum acara.
Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilaksanakan secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong, dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistim.
KESIMPULAN
Adalah sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrument untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.
Indonesia berbeda dengan negara maju seperti Amerika dan Inggris. Jika di kedua negara tersebut, mereka menempuh pembangunan secara berturut-turut dari yang pertama, meciptakan persatuan dalam negaranya, kedua, menggalakkan industrialisasi, dan yang ketiga, mewujudkan kesejahteraan sosial.
Urutan pembangunan negara seperti yang di tempuh kedua negara tersebut di atas, adalah merupakan suatu langkah ideal untuk mewujudkan negara yang kokoh, dengan dukungan ekonomi dan warga yang solid. Namun demikian untuk Indonesia hal ini tidak mungkin kita jalankan secara satu persatu, melainkan harus sekaligus. Menciptakan persatuan, menggalakkan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan harus di lakukan secara bersamaan.
Kondisi tersebut di atas, memang memberi peluang terciptanya ketidak harmonisan pencapaian tujuan pembangunan hukum. Terlebih lagi jika aparat yang menjalankan agenda tersebut tidak paham dengan kondisi kenegaraan (warga) sehingga justru tidak satupun dari tiga agenda yang di jalankan tersebut dapat terwujud sesuai dengan harapan.
Bagi Indonesia, kiranya masih harus banyak belajar tentang hal-hal yang telah dicapai oleh negara maju tersebut dan menyadari bahwa dengan sistim hukum yang benar maka hukum itu dapat memberi pengaruh bagi warga negara untuk bekerja lebih giat lagi, karena prestasi meraka dilindungi dan di jamin oleh hukum, sehingga dengan sendirinya hasil kerja tersebut meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Kedepannya pendidikan hukum di negara tercinta ini, tidak bisa lagi menutup diri untuk tidak mempelajari hukum yang berlaku di negara anglo saxon, karena kita harus sadar bahwa hukum telah menuju ke arah penerapan secara global, terutama dalam lingkup hukum ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Gaffar, Firoz, ed. Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult, 1999.
Juwana, Hikmahanto. Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Kartadjoemena, H.S. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Jakarta: UI Press, 2000.
Lubis, T. Mulya, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.
Mertokusumo, sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Jakarta: 4 Januari 1997.
Suhardi, Gunarto. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002.
Lawyer dan Mahasiswa Tingkat Akhir Magister Hukum Ekonomi UI.
Firoz Gaffar, ed., Reformasi Hukum di Indonesia. (Jakarta: CYBERconsult, 2000), Cetakan keempat. hlm. i.
T. Mulya Lubis, ed., Peranan Hukum Dalam Perekonomian di Negara Berkembang,
(Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986), hlm ix.
Gunarto Suhardi. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. (Yogyakarta:
Universitas Atmajaya, 2002), hlm. v.
Ibid.
Erman Rajagukguk. Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi:Implikasinya bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar di ucapkan pada upacara penerimaan guru besar bidang hukum di fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 4 Januari 1997.
Gunarto Suhardi, op. cit., hlm.12
Wolfgang G. Friedman. “Peranan Hukum dan Fungsi Ahli Hukum di Negara Berkembang” di dalam T. Mulya Lubis, ed., Peranan Hukum Dalam Perekonomian di Negara Berkembang. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986), hlm. 1.
Hikmahanto Juwana. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.27.
Erman Rajgukguk. Op Cit. Hlm. 11-12
H.S. Kartadjoemena. Substansi Perjanjian GATT/WTO dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa: sistem, kelembagaan, prosedur implementasi, dan kepentingan negara berkembang. Jakarta: UI Press, 2000, hlm. 1.
Erman Op. Cit. Hlm. 18-19
Ibid. Hlm. 19
Gunarto Suhardi. Op Cit.. hlm .77
( Sumber Internet)

Tidak ada komentar: