Senin, 28 Juli 2008

Tips Ketika Anda Hendak Ditahan

Tips Ketika Anda Hendak Ditahan
25 09 2007
Saat anda hendak dahan, mka lakukan langkah-langkah berikut
tetaplah tenang, ditahan bukan berarti dunia kiamat dan tidak berarti dengan penahanan anda sudah dinyatakan bersalah
mintalah Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan yang berisi tentang identitas tersangka (nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal), penjelasan alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan/didakwakan, menyebutkan tempat penahanan, tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka
jika tidak ada, anda berhak menolak untuk ditahan dan perintah lisan tidak wajib ditaati
jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindari argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera menghubungi penasehat hukum anda
jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti melakukan suap, karena menyuap petugas atau aparat penegak hukum tidak mempunyai hubungan langsung dengan jadi/tidaknya anda ditangkap
segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum
Batas waktu penahanan adalah
Di tingkat penyidikan maks 20 hari dan dapat diperpanjang maks 40 hari
Di tingkat penuntut umum maks 20 hari dan dapat diperpanjang maks 30 hari
Di tingkat PN maks 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari
Di tingkat PT maks 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari
Di tingkat MA maks 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari

(Sumber Internet)

Tidak ada komentar: