Senin, 28 Juli 2008

SEKILAS INFO RESTRUKTURISASI & PRIVATISASI BUMN

SEKILAS INFO RESTRUKTURISASI & PRIVATISASI BUMN
Oleh : M. Arief Effendi (SPI PT. KS)(Artikel ini telah dimuat di Buletin KS /BKS, edisi September 2000, pada rubrik “BUMN”, hlm 30-32)
PENDAHULUAN
Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih akibat terjadinya krisis moneter berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia usaha belum bisa bangkit seperti sedia kala. Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa ditutup / dilikuidasi karena kelangsungan usahanya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut mengimbas pula terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jumlah BUMN dibawah pembinaan Menteri Keuangan & Pemberdayaan (d/h Meneg PM&PBUMN) pada tahun 1998 secara keseluruhan apabila dihitung dengan anak perusahaan dan cucu BUMN bisa mencapai 1000 perusahaan. Total asset yang dikelola BUMN sekitar Rp. 500 triliun (akhir tahun 1999) dan bergerak hampir di seluruh bidang aktivitas ekonomi.Mengingat BUMN memegang peranan yang penting dan turut mempengaruhi kinerja perekonomian nasional, maka BUMN perlu dikelola dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)., yaitu Transparansi (Transparency), Pengungkapan (Disclosure) atau Fairness, Akuntabilitas (Accountability) dan Legalitas (Legality). Untuk menuju program restrukturisasi dan privatisasi BUMN diperlukan terbentuknya corporate governance.
Perkembangan tingkat kesehatan BUMN dari tahun 1995 – 1998 sebagai berikut :


TINGKAT KESEHATAN
1995
1996
1997
1998
JML
%
JML
%
JML
%
JML
%
Sehat Sekali
49
27,5
48
28,9
41
25,2
-
-
Sehat
29
16,3
33
19,9
33
20,8
89
69,5
Kurang Sehat
31
17,4
30
18,1
29
18,2
15
11,7
Tidak Sehat
69
38,8
55
33,1
57
35,8
24
18,8
T O T A L
178
100
166
100
160
100
128
100

Sumber : Kantor Meneg PM & PBUMN.

Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa secara umum kinerja BUMN masih di bawah standar, bahkan pada tahun 1997 terdapat 54 % BUMN yang termasuk kategori kurang dan tidak sehat. Pada tahun 1998 BUMN yang berada dalam kondisi kurang sehat dan tidak sehat masih 30,5 % (SK Menkeu No. 198/1998 tanggal 24 Maret 1998, penggolongan penilaian tingkat kesehatan BUMN menjadi 3 kategori : sehat, kurang sehat dan tidak sehat).

Mengingat banyak BUMN yang kinerjanya kurang baik, maka BUMN perlu diberdayakan secara optimal. Tujuan dari pemberdayaan BUMN tantara lain :
Agar mampu berperan sebagai pendukung bangkitnya perekonomian nasional serta dapat memberikan kontribusi kepada APBN (dividen dan pajak).
Agar mampu berperan sebagai sarana dan prasarana untuk mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul terutama dalam kepemimpinan dunia usaha.
Agar mampu berperan sebagai kekuatan penyeimbang (conterveiling power) terhadap kekuatan ekonomi yang telah ada, melalui aliansi strategis dengan pihak lain pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk dalam rangka kemitraan dengan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
Agar dapat mendayagunakan asset yang dikelola secara optimal, antara lain melalui program restrukturisasi dan privatisasi secara transparan dan simultan.

RESTRUKTURISASI

Restrukturisasi perusahaan (corporate restructuring) adalah upaya peningkatan kesehatan perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi. Restrukturisasi BUMN perlu dilakukan dengan tujuan antara lain :
Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).

Alternatif Pilihan Restrukturisasi
Portfolio Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain :
Identifikasi SBU dengan product /market mix.
Evaluasi business attractiveness / competitiveness.
Evaluasi ketergantungan (interdependence) antar SBU.
Identifikasi core competence dari perusahaan.
Organization Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi organisaasi, antara lain :
Mencari metode perubahan dalam bisnis yang sedang dijalankan.
Memperbaiki komunikasi internal.
Menciptakan pertanggungjawaban dan akuntabilitas untuk semua posisi jabatan.
Streamline labor cost / optimize efficiency
Operational Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi operasional :
Melakukan diagnosa terhadap kapabilitas internal.
Mengimplementasikan perubahan dalam operasional perusahaan, termasuk dalam product mix, distribution, production process, quality control, management information system.
Apapun yang dilaksanakan dalam operasional harus sejalan dengan strategi perusahaan.
Financial Restructuring
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi keuangan :
Melakukan efisiensi dalam pengelolaan cash flow perusahaan.
Mengeluarkan (disposal) non core & inefficient asset.
Retrukturisasi, repay dan refinance hutang.
Identifikasi investor potensial.

Selain itu, salah satu program yang cukup penting dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN adalah profitability development (profitisasi). Sebaiknya dalam pelaksanaan program restrukturisasi, BUMN hendaknya diarahkan pula kepada profitisasi, sebelum akhirnya dilakukan proses privatisasi.

PRIVATISASI

Pada hakekatnya privatisasi adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).

1. Diagnosis Peta Pengusahaan BUMN

Sebelum privatisasi BUMN dilaksanakan, perlu dilakukan diagnosis struktur pengusahaannya. Dilihat dari aspek variabel mikro (tingkat keuntungan) dan variable makro (aspek strategis), maka BUMN dapat diklasifikasikan pada 4 posisi kuadran sebagai berikut :

Variabel Mikro (Tingkat Keuntungan=TK)
Tinggi Rendah

I

II
Tinggi

Variabel Makro
III

IV

Rendah
(Nilai Strategis=NS)

Apabila telah diketahui posisi suatu BUMN, maka akan memudahkan tindak lanjut yang diperlukan dalam proses privatisasi tersebut :

NO.
KUA-
DRAN
URAIAN
TUJUAN PRIVATISASI
1
I
TK Tinggi
NS Tinggi
· Mendapatkan dana segar (fresh money).
· Meningkatkan kinerja.
2
II
TK Rendah
NS Tinggi
· Meningkatkan kinerja keuangan.
· Peningkatan manajemen operasional.
3
III
TK Tinggi
NS Rendah
· Kebutuhan dana segar (fresh money).
· Fokus.
4
IV
TK Rendah
NS Rendah
· Kebutuhan dana segar (fresh money).
· Fokus.

2. Manfaat Privatisasi
BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

3. Metode Privatisasi
Initial Public Offering (IPO) atau Share Flotation
Penjualan saham suatu perusahaan melalui pasar modal, apabila hal tersebut dilakukan untuk pertama kali maka disebut penawaran umum perdana (IPO) tau go publik. Metode IPO akan memberikan tambahan manfaat, antara lain mendukung kepemilikan saham BUMN kepada masyarakat luas, meningkatkan kapitalisasi pasar di Bursa Efek dan memungkinkan profesi pendukung pasar modal untuk berkembang, seperti profesi akuntan, notaris, appraisal company, penjamin emisi, pialang dan lain-lain.
Direct / Trade Sale /Strategic Sale (Penjualan Langsung).
Penjualan saham perusahaan kepada mitra strategis atau investor finansial dengan cara tender dan negosiasi.
Management & Employee By OUT (M/EBO)
MBO merupakan pembelian saham mayoritas oleh suatu konsorsium yang diorganisasi dan dipimpin oleh manajemen yang ada. EBO adalah skema yang memungkinkan karyawan perusahaan untuk ikut memiliki saham perusahaan tempat mereka bekerj atau biasa disebut Employee Share Ownership Plan (ESOP).
Management Contract (Joint Operation)
Menyerahkan pengelolaan asset dalam waktu tertentu dengan fee yang ditetapkan berdasarkan kinerja.
Liquidation
Likuidasi adalah menutup perusahaan dengan menjual perusahaan sebagai usaha yang going concern atau menjual asset-assetnya.

Pemilihan metode privatisasi untuk masing-masing BUMN memerlukan kajian secara mendalam dengan memperhatikan kebijakan dan sasaran privatisasi secara nasional, strategi, kinerja dan kebutuhan perusahaan yang diprivatisasi serta kelayakan pasar modal dan tingkat ketertarikan investor terhadap perusahaan yang diprivatisasi.

World Institute for Development Economics Research (WIDER) telah melakukan kajian terhadap proses privatisasi perusahaan di kawasan Eropa Tengah, Eropa Timur dan negara Eks Uni Sovyet. Hasil kajian WIDER tersebut menunjukkan bahwa privatisasi melalui penjualan saham kepada pihak luar dibandingkan dengan metode-metode lain, dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pengelolaan korporasi yang lebih baik, akses yang lebih baik terhadap modal dan penguasaan teknologi dan memberikan penerimaan kepada Pemerintah. Berbagai kajian dan pengalaman privatisasi di berbagai negara juga menunjukkan bahwa IPO adalah metode yang terbaik untuk privatisasi apabila kondisi pasar modal memungkinkan.

4. Kunci keberhasilan (Key Success Factor) Privatisasi
Aspek makro, berupa kondisi internasional dan regional (ASEAN) dan kondisi Indonesia yang berkaitan dengan indikator ekonomi, politik, kepastian hukum dan moneter.
Aspek fundamental perusahaan, berupa status usaha, struktur dan pertumbuhan pasar, struktur pendapatan dan historis perusahaan.
Market expectation yang meliputi Capital Gain dan Earning per Share yang akan diperoleh.

5. Kendala yang Muncul dalam Proses Privatisasi.
Kekurangjelasan struktur pasar dan regulasi.
Investor potensial biasanya menginginkan kejelasan tentang deregulasi tarif, formulasi tarif yang transparan serta tingkat kompetisi di masa mendatang.
Kekurangtransparan dalam Proses tender.
Metode penentuan pemenang tender pada umumnya lebih menitikberatkan pada bobot yang bersifat non kuantitatif, misalnya rencana bisnis dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, penentuan pemenang tender dengan komponen non kuantitatif yang lebih besar tersebut menjadi relatif lebih sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan penentuan yang hanya mempertimbangkan faktor harga semata-mata.
Keterlibatan BUMN yang berlebihan dalam proses privatisasi
Hal tersebut akan menimbulkan berbagai benturan kepentingan (conflict of interest), sebab BUMN yang bersangkutan pada umumnya cenderung untuk mencegah persaingan yang lebih kompetitif di pasar atau mencegah penurunan kepemilikan silang pada perusahaan pesaing di pasar.

PENUTUP
Untuk meningkatkan kinerja BUMN secara optimal, program restrukturisasi dan privatisasi BUMN perlu dilaksanakan secara tepat dan transparan. Program tersebut dapat berjalan dengan baik, apabila prinsip good corporate governance telah terbentuk pada masing-masing BUMN. PT. Krakatau Steel (KS) beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan program restrukturisasi dan secara terus menerus mengupayakan profitisasi dengan cara meningkatkan kinerja perusahaan melalui prinsip efisiensi dan efektivitas di segala bidang. Dalam rangka menyongsong program privatisasi (go publik) PT. KS yang akan berlangsung dalam waktu dekat, maka perlu dilakukan kajian yang tepat serta persiapan yang matang, baik aspek teknis maupun non teknis, agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, perlu dipilih waktu privatisasi (timing) yang tepat, khususnya perlu dipertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan internasional. Akhirnya meminjam motto SKKS, Semoga PT. KS semakin Jaya dan karyawan semakin Sejahtera.

Referensi :
1. PricewaterhouseCoopers (PwC),”Introduction to Restructuring and Privatization”, handout Restructuring and Privatization Course, Ministry of State- Owned Enterprises – PwC, Jakarta, October 18-20, 1999.
2. Riset Bisnis Indonesia (RBI Research), “Profile of Indonesian State-Owned Enterprises : Professionalism to Go Global”, Jakarta, 1998.

CATATAN :
BUMN saat ini (tahun 200 dibawah pembinaan Kementerian BUMN, pada saat itu BUMN dibawah pembinaan Menteri Keuangan & Pemberdayaan BUMN .
Menurut penulis, artikel diatas pada saat ini masih cukup relevan, mengingat banyak BUMN (termasuk PT. KS) sedang dalam proses privatisasi.
SKKS = Serikat Karyawan Krakatau Steel
( Sumber Internet)

Tidak ada komentar: